Kejari Halteng Usut Kasus Korupsi Covid 19
pojoklima, Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, menyelidiki kasus dugaan korupsi dana insentif covid-19 dan pengadaan obat-obatan.
Dugaan korupsi ini melekat di RSUD Halmahera Tengah tahun Anggaran 2021.
Kasi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menaikan status kasus dari penyelidikan ke tahapan penyidikan pada pekan lalu.
“Progres penyidikan saat ini, penyidik telah mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara di Inspektorat Halteng,” kata Imam saat diwawancarai di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (10/6).
Ia menyebut, dalam pengadaan obat-obatan terjadi dobel anggaran dan pembelajaan obat tidak sesuai di masa covid.
Untuk dana insentif tidak tersalurkan kepada tim medis yang berhak menerima, melainkan disalurkan kepada oknum-oknum yang tak mempunyai hak untuk menerima dengan berdasarkan surat bupati.
“Sesuai Permenkes, insentif yang berhak menerima adalah tenaga medis dan tenaga pendukung medis lainnya. Sementara yang menerima oknum-oknum yang tak punya hak,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, kata Imam, Kepala RSUD Halteng mengaku pemberian insentif kepada eks Bupati Edi Langkara dan oknum lainya karena berpatokan pada surat perintah Bupati. Namun saat diberikan uang tersebut, Edi tidak mau mengambil dan memberikan uang itu kepada direktur RSUD.
Imam mengungkap, perhitungan internal penyidik di Kejari telah menemukan kerugian negara sekitar Rp75 juta untuk insentif tenaga medis. Sementara obat-obatan senilai Rp18 juta.
“Honorarium tenaga medis senilai Rp15 juta per bulan, yang dibayarkan satu kali per enam bulan,” tandasnya.

