Gurita Bisnis Sang Penguasa dan Tersandranya APBD Maluku Utara

Ilustrasi

Penulis: Putra Umsohi, Pemerhati Birokrasi dan Analisis Kebijakan Publik

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maluku Utara hari ini sedang diuji oleh sebuah penyakit birokrasi yang kronis bernama benturan kepentingan (conflict of interest). Di tengah jeritan defisit fiskal yang parah, pemerintah daerah mengumumkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN demi menyelamatkan kas daerah, publik justru disuguhi pemandangan ironis yaitu kas Daerah diduga mengalir lancar ke lingkaran bisnis keluarga sang penguasa.

Sorotan tajam publik terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, bukan sekadar riak politik biasa. Ini adalah gugatan moral dan hukum atas indikasi kuat terjadinya penyanderaan APBD demi mempertebal pundi-pundi bisnis pribadi. Ketika fasilitas komersial milik keluarga gubernur, seperti Bela Hotel Ternate, beralih fungsi menjadi pusat kegiatan dinas, jamuan resmi, hingga rapat kenegaraan, di situlah garis etika publik telah ditabrak dengan sengaja.

Rakyat Hemat, Bisnis Pejabat Terawat

Sangat menggelikan mendengar dalih efisiensi atau kepraktisan ketika roda pemerintahan Provinsi Maluku Utara terus-menerus diboyong lintas pulau dari Ibu Kota Sofifi menuju hotel komersial di Kota Ternate. Mengapa sarana dan gedung kedinasan milik negara yang dibangun dengan uang rakyat justru ditelantarkan? Ditambah lagi, publik baru saja dikejutkan oleh temuan anggaran fantastis mencapai Rp548 juta dari APBD untuk kebutuhan tata rias dan medical check-up gubernur.Kebijakan ini terasa amat menyakitkan di saat pemprov sendiri mengaku tidak memiliki cashflow yang cukup untuk membayar gaji pegawai PPPK.

Membiarkan fasilitas bisnis pribadi menjadi vendor utama pemerintah daerah yang dipimpinnya adalah bentuk arogansi kekuasaan. Secara birokratis, mustahil para Kepala Dinas, Kepala Biro, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mampu bersikap independen. Mereka berada di bawah tekanan psikologis: menolak memakai hotel gubernur berarti mempertaruhkan jabatan; menyetujuinya berarti mengkhainati sumpah integritas. Akibatnya, APBD tidak lagi dialokasikan berdasarkan asas kebutuhan publik, melainkan disandera oleh skema pengondisian yang menguntungkan korporasi keluarga.

Strategi Menahan Anggaran dan Mempermainkan Nasib Pegawai Daerah

Siasat penataan keuangan yang dijalankan oleh Pemprov Maluku Utara belakangan ini mengindikasikan adanya pola yang janggal dan manipulatif. Di satu sisi, Gubernur berulang kali melempar narasi ke publik bahwa daerah sedang mengalami krisis keuangan akut, tidak memiliki cashflow, hingga kas daerah dinyatakan habis. Narasi ini kemudian dijadikan legitimasi sepihak untuk menunda pencairan anggaran belanja operasional dan menunggak hak-hak normatif para pegawai.Namun di sisi lain, publik patut mempertanyakan apakah kas daerah tersebut benar-benar kosong, atau sengaja “disimpan” dan ditahan demi kepentingan taktis tertentu?

Dampaknya sangat fatal dan langsung memukul urat nadi perekonomian para abdi negara di level bawah. Tambahan penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang seharusnya menjadi prioritas utama yang tidak boleh diganggu gugat, justru dijadikan tumbal pertama. Menahan hak pegawai dengan dalih defisit, sementara keran anggaran untuk kegiatan seremonial di hotel pribadi dan anggaran penunjang gaya hidup jabatan tetap mengalir, adalah bentuk ketidakadilan anggaran yang telanjang. Kebijakan ini bukan lagi sekadar salah urus (mismanagement), melainkan bentuk kesengajaan yang mengorbankan kesejahteraan ribuan keluarga demi menyelamatkan stabilitas ekonomi lingkaran elite kekuasaan.

Gurita Bisnis Keluarga dalam Proyek Fisik

Persoalan menjadi kian gelap ketika kendali proyek fisik dan pengadaan barang/jasa diduga kuat mulai dicengkeram oleh lingkaran dekat keluarga gubernur. Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara patut dicurigai. Pasal 20 ayat 3 dalam regulasi tersebut, yang memusatkan posisi PPK langsung di bawah kendali Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), dinilai publik sebagai alat untuk menyetir proyek secara sepihak. Jika pola ini dibiarkan, Maluku Utara sedang bergerak mundur ke era nepotisme akut yang melanggar hukum positif kita:

Lampu kuning yang dinyalakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini serius membidik dan mendalami Pergub No. 31 Tahun 2025 adalah bukti nyata bahwa tata kelolah Pemerintahan Provinsi ini sedang tidak baik-baik saja. KPK tidak akan repot-repot turun tangan jika tidak mengendus aroma busuk potensi permufakatan jahat di balik layar pengadaan proyek.

Langkah taktis KPK yang menempatkan regulasi tersebut ke dalam radar pengawasan intensif merupakan sinyal kuat bahwa perisai hukum yang dibangun oleh gurita bisnis keluarga tersebut kini dalam pantauan. Skema kontrak payung yang dibangun oleh BPBJ dan Dinas terkait, dijadikan kunci krusial bagi penegak hukum untuk memutus rantai aliran dana ilegal dan menghentikan penjarahan APBD yang terorganisir di bumi Maluku Utara.

Jabatan Publik Menjadi Pasar Pribadi

Fenomena ini pada akhirnya menyingkap sebuah realitas pahit, praktik berbisnis dengan menggunakan instrumen APBD.Jabatan gubernur yang melekat pada diri Sherly Tjoanda, secara sadar atau tidak, telah bertransformasi menjadi daya tawar komersial yang luar biasa. Ketika APBD diposisikan sebagai jaminan pasar (guaranteed market) bagi kelangsungan bisnis perhotelan dan jasa milik keluarga, fungsi pemerintah sebagai pelayan publik bergeser menjadi makelar ekonomi elite.

Sebagai seorang pemimpin yang diberih amanah oleh rakyat, tidak boleh bertransaksi dengan dirinya sendiri.Kebijakan untuk mengarahkan modal daerah ke kantong usaha pribadi berkedok kegiatan kedinasan adalah bentuk privatisasi APBD yang mencederai keadilan sosial. Jika seorang kepala daerah memimpin dengan mentalitas saudagar yang mencari laba dari anggaran publik, maka kebijakan yang dilahirkan tidak akan pernah berpihak pada kemiskinan rakyat, melainkan pada kalkulasi untung-rugi neraca korporasinya sendiri.

Ilusi Media Sosial, Menebar Pesona, Menutupi Borok Kekuasaan

Di tengah derasnya gelombang kritik atas amburadulnya tata kelola anggaran dan indikasi nepotisme ini, publik disuguhi tontonan teatrikal yang apik di jagat maya. Akun-akun media sosial sang gubernur aktif memproduksi konten estetis; mulai dari video blusukan yang tampak humanis, narasi kepedulian gender, hingga pameran senyuman keramahan birokrasi. Strategi “menebar pesona” digital ini dijalankan secara masif, seolah dirancang untuk menjadi barikade opini publik.

Namun, estetika konten Instagram atau TikTok tidak akanpernah bisa melunasi tunggakan TPP ASN yang dipotong, ataupun menyembunyikan kenyataan anggaran tata rias yang fantastis. Konten visual yang dikemas rapi ini tak lebih dari sekadar kosmetik politik untuk membius kesadaran rakyat agar melupakan substansi masalah yang sesungguhnya. Ketika algoritma media sosial digunakan sebagai tameng untuk mengaburkan borok kebijakan yang korosif dan benturan kepentingan yang nyata, maka platform digital tersebut telah bergeser fungsi: dari sarana transparansi menjadi instrumen manipulasi informasi.

Sibuk Urus Bisnis, Lupa Menata Birokrasi dan Memelihara Pejabat Bermasalah

Kelewatan fokus dalam mengamankan gurita bisnis dan mengemas citra digital membuat substansi utama kepemimpinan daerah terabaikan. Sistem birokrasi di Maluku Utara kini tampak berjalan tanpa arah, rapuh, dan kehilangan orientasi pelayanan.Ketika energi seorang kepala daerah terkuras habis untuk menghitung laba-rugi keterlibatan vendor keluarga atau menyusun strategi pengondisian tender, tugas fundamental untuk menata kelembagaan daerah telantar begitu saja.

Bukti paling nyata dari lumpuhnya komitmen penataan birokrasi ini adalah dipertahankannya para pejabat teras lama di lingkaran ring satu pemerintahan. Sebagian besar dari gerombolan pejabat yang menduduki posisi strategis ini sejatinya sudah bolak-balik dipanggil dan berstatus sebagai terperiksa oleh KPK dalam rentetan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sempat mengguncang Maluku Utara.Bukannya melakukan penyegaran moral dengan mencopot para pejabat yang integritasnya telah cacat di mata hukum, gubernur justru memilih memelihara status quo mereka

Birokrasi Maluku Utara hari ini mengalami demoralisasi yang parah. Aparatur sipil negara dipaksa bekerja di bawah ketidak pastian hak akibat pemotongan pendapatan, sementara di puncak kekuasaan, tata kelola manajemen tidak kunjung dibenahi. Akibatnya, kinerja pelayanan publik merosot, koordinasi antar-SKPD macet, dan program pembangunan mandek. Pemimpin daerah lupa bahwa tugas utamanya adalah menjadi dirigen bagi tata pamong yang profesional, bukan menjadi manajer operasional yang sibuk memastikan kelangsungan bisnis pribadi di atas punggung anggaran negara.

Kembalikan APBD ke Rakyat, Bukan ke Dompet Keluarga

Masyarakat Maluku Utara tidak boleh tinggal diam melihat daerahnya dikelola seperti perusahaan keluarga. Jika Gubernur Sherly Tjoanda benar-benar berkomitmen pada pemulihan fiskal, reformasi harus dimulai dari dirinya sendiri dengan memutus rantai benturan kepentingan. Penggunaan aset pribadi untuk acara kedinasan harus segera dihentikan total, intervensi lingkaran keluarga dalam tender fisik harus diamputasi, dan aktivitas pemerintahan wajib dikembalikan ke Sofifi guna menghidupkan ekonomi rakyat luas.

APBD adalah hak mutlak rakyat untuk mendapatkan infrastruktur yang layak, fasilitas kesehatan, dan kesejahteraan yang merata. Anggaran daerah ini terlalu berharga jika harus tersandera oleh syahwat gurita bisnis elite kekuasaan. Sudah saatnya lembaga penegak hukum, mulai dari BPKP hingga KPK, bergerak cepat menyelidiki kejanggalan kas daerah ini sebelum sisa uang rakyat habis menguap demi mempertebal pundi-pundi kapitalisme birokrat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.