Sidang Lanjutan AGK Ungkap Status Grayu

M Irsyad PojokLima
armain

Ternate-pl.com, Sidang kasus suap dan korupsi terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mendapatkan temuan menarik.

Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan status pernikahan Wahidin Tahmid, ajudan AGK dengan Grayu alias Ayu dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, (29/5).

JPU KPK mempertanyakan saksi Wahidin ihwal terkait hubungannya dengan Ayu.

“Saudara saksi apakah Grayu ini istri sah anda ataukah istri sirih? tanya Jaksa KPK, Andi Lesmana.

Wahidin Tahmid menjawab, bahwa Ayu merupakan istri sirinya.

Pertanyaan selanjutnya, pernikahan ini dilaksanakan setelah menjadi ajudan ataukah sesudah ajudan.

“Ayu ini saya nikahi setelah jadi ajudan,” jawab Wahidin.

Diketahui, perihal pernikahan anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Aturan ini memuat tata cara dan persyaratan bagi polisi dalam melangsungkan pernikahan, perceraian hingga rujuk.

Menjelaskan bahwa pegawai negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perkawinan, perceraian dan rujuk harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guna memberikan kepastikan hukum mengenai hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 3, pegawai negeri di Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami”.

Sedangkan isi Pasal 4 Ayat 2 berbunyi “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.

Dengan demikian, anggota Polri yang sudah memilki suami/istri secara sah tidak diperbolehkan menikah lagi, termasuk nikah siri.

Dengan rujukan tersebut akankah Wahidin Tahmid sebagai anggota Polri yang saat ini bersaksi di kasus AGK akan diberikan sanksi dari Bidpropam Polda Maluku Utara.

JPU KPK juga meminta kepada Wahidin dan Ayu untuk mengembalikan Uang sisa yang dicatat kurang lebih Rp2,5 miliar dikurangi rekening-rekening yang sudah disita mulai dari Ayu dan Wahidin.

“Kami minta setelah dari sidang ini kalian duduk cari solusi untuk kembalikan uang sisa ke kami,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini