BP2RD Kota Ternate Diduga Pungli, Pemilik Kedai Toboko-Manggadua Resah
TERNATE- pl.com, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, diduga melakukan pungli pada pedagang di kawasan Jl. Sweering Toboko.
Ini dibuktikan dengan surat edaran dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate tertanggal 30 Mei 2024, mewajibkan setiap pedagang di Jl. Sweering Toboko-Mangadua harus menyetor karcis harian senilai Rp 15.000 per hari mulai dari 1 Juni 2024.
Surat yang di tandatangani oleh kepala Subbid Penetapan P. D. I, Rahmatia Ramli, membuat resah pedagang, karena nominal yang harus dibayarkan dianggap terlalu besar.
Dedy, salah satu pedagang kepada pojoklima.com mengatakan, sebelumnya tidak ada sosialisasi mengenai besaran pajak/retribusi dimaksud. “Soalnya yang infokan Itu dari orang di sini juga dorang bilang nanti Dispemda mau turun kasih surat pajak,” ucap Dedy.
Sedangkan jumlah omset dari sebagian kedai hanya Rp 100. 000 per hari. Ini menjadi keresahaan pedagang karena setoran karcis harian yang dianggap terlalu besar.
“Jumlah Rp 15. 000 itu terlalu besar ini bikin(buat) resah torang (kita),” Lanjut Dedy .
Dewi, salah satu pedagang juga menyampaikan keresahannya. “Saya kan nda jualan waktu itu, tau-tau datang bilang pajak Rp 15.000 terlalu besar karena jualan sekarang juga lagi sepi,” ujar Dewi, Senin (3/6).
Sampai berita ini ditayangkan pihak BP2RD belum memberikan keterangan terkait penarikan retribusi makanan dan minuman, karena ada kegiatan Apeksi di Balikpapan dengan Wali Kota Ternate.
Menginformasikan jumlah kedai di kawasan tersebut berkisar 48, per hari harus membayar Rp 15.000, sehingga total pemasukan yang diterima oleh BP2RD per hari sebesar Rp 720.000. (mj)
Tinggalkan Balasan