Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Kota Ternate-Kasus Anggaran Proyek BPJN Jadi Atensi
TERNATE-pl.com, Pasca diterbitkan badan hukum Jaringan Komunitas Soccer (JOKER) Provinsi Maluku Utara, Deputy Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia akan melakukan kajian terhadap dua kasus besar yang dinilai menyita perhatian publik.
Dua kasus yang menjadi atensi Deputi Bidang Hukum dan Kemanan Joker Maluku Utara, yakni kasus dugaan penyelewengan anggaran covid-19 senilai Rp 22 miliar yang diduga menyeret Wali Kota Ternate, Tauhid Suleman dan kasus dugaan korupsi anggaran proyek Jalan Inpres Pulau Taliabu, milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) senilai Rp 248 miliar yang diduga menyeret rekanan PT KSMS.
Kepada pojoklima.com Selasa (02/7), Sekretaris Jendral (Sekjen) Joker Malut, Hastomo B. Tawary SH, mengungkapkan pasca terbitnya badan hukum Joker Malut, akan dilanjutkan rapat kerja. Saat rapat kerja nanti pihaknya akan mendorong deputi hukum dan HAM, untuk mengkaji dua kasus tersebut secara matang untuk melakukan presur dan dukungan kepada penegak hukum agar penanganannya dilakukan terbuka. Hastomo, optimis deputi hukum dan HAM yang dihuni sejumlah pengacara, jurnalis dan aktivis akan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Jika nanti penegak hukum di tingkat daerah mengalami kesulitan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, deputi hukum dan keamanan akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum di atasnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaann Agung (Kejagung) untuk mengambil tindakan.“KPK tentunya sangat bisa mengambil alih dua kasus itu jika penegak hukum di daerah mengalami kesulitan, “jelasnya.
Seperti diketahui DPD Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Provinsi Maluku Utara, menduga ada keterlibatan Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran covid-19 senilai Rp 22 miliar yang dikelola Pemda Kota Ternate.
“Ini sebuah skandal yang harus dibongkar penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, karena Tauhid sendiri saat itu diberi tanggung jawab sebagai ketua satgas Covid-19 Kota Ternate. Mana mungkin anggota satgas sudah ada yang ditetapkan tersangka, sementara ketua satgasnya harus bebas dari kasus ini. Ini kan aneh karena wali kota sebagai ketua satgas pasti tahu dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran covid-19 saat itu, “tegas Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, melalui releasenya yang diterima pojoklima.com, Selasa (2/7).
Kasus dugaan korupsi anggaran covid-19, sebut Sartono, sebelumnya menyeret tiga anggota satgas covid-19 Kota Ternate sebagai tersangka, yakni FS alias Fatimah, selaku mantan Bendahara Dinkes Kota Ternate, AHD alias Hartati, selaku mantan Kasubag Keuangan Dinkes Kota Ternate, dan AM alias Andi, selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ketiganya ditetapkan tersangka pada Jumat (20/20/2023) lalu setelah penyidik jaksa mengantongi hasil audit BPK No: PE.03/SR-1280/PW33/5/2023 Juni 2023. Terkait sikap diam penyidik jaksa atas keterlibatan wali kota tersebut, DPD GPM akhirnya kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate, mendesak penyidik jaksa segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Tauhid Soleman.
Pendemo juga melanjutkan unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan agenda yang sama. Anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 senilai Rp 22 miliar sendiri melekat dinas BPBD dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Selain dua kasus tersebut, deputi hukum dan keamanan juga akan mengawal kasus dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Maluku Utara, (red)
Tinggalkan Balasan