Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Taekwondo Akhirnya Ditetpkan Tersangka
TERNATE-pl.com, Oknum guru taekwondo berinisial RHH akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan.
Pelaku diketahui menggauli secara paksa terhadap seorang gadis berusia 11 tahun yang tidak lain muridnya di salah satu perguruan ilmu beladiri Taekwondo di Kota Ternate.
“Kalau terduga pelaku sendiri kita sudah tetapkan tersangka setelah kita gelar perkara,” Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan, saat ditemui awak media di Mapolsek Ternate Selatan, Rabu (10/7/2024).
Kaposlek menjelaskan, perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 23:00 WIT. Semenatar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam mobil pelaku yang diparkir di tempat latihan Taekwondo, tepatnya depan asrama Brimob Kelurahan Fitu.
Dari kejadian itu Guntur menuturkan, saat itu korban sedang mengikuti latihan Taekwondo bersama rekan-rekannya. Namun, sampai pada pukul 23:00 WIT korban belum saja pulang. Orang tua korban yang masih di bawah umur itu lantas bergegas mencari korban hingga ke tempat latihan.
“Pada saat di sana ibu korban mendapati anaknya dari situ dia menanyakan ke terduga pelaku kenapa belum mengizinkan anaknya pulang. Dari pertanyaan itu pelaku sempat memberikan penjelasan ke ibu korban kalau muridnya masih diberikan hukuman untuk ambil sabuk putih,” jelasnya.
Selain itu mantan Kasat Intel Polres Ternate itu memaparkan, setelah mendengar penjelasan itu sang ibu langsung membawa anaknya pulang. Sesampainya di rumah ibu korban menginterogasi anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
Setalah itu baru anaknya menceritakan apa yang dialaminya. Jika dia dicabuli pelaku di daerah sensitif.
Lebih lanjut Kapolsek menyebut, dari penjelasan itu ibu korban langsung melaporkan ke Polsek.
Dari laporan tersebut anggota melakukan visum di RS Bhayangkara hingga meminta keterangan kepada ibu korban serta korban.
“Dari kasus ini juga kami sudah periksa sebanyak empat saksi dan saat ini statusnya sudah tahap penyidikan. Sedangkan status pelaku sudah tersangka kami juga sudah kirim SP2HP ke ibu korban,” ungkapnya.
Bahkan Guntur menyampaikan, pelaku sendiri belum ditahan karena sekarang masih dalam panggilan pertama. Selanjutnya panggilan kedua hingga ketiga jika belum indahkan maka akan ada perintah membawa, karena pelaku sudah berstatus tersangka.
Pasal yang disangkakan ke tersangka diantaranya pasal 82 ayat (1) jounto pasal 76e UUD RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 (a) UUD RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Selain penetapan Hamja sebagai tersangka dugaan pencabulan kata Guntur, pihaknya juga menerima laporan dugaan penganiayaan dari pelaku yang diduga dilakukan ibu korban.
“Kita juga terima laporan dari pelaku dimana dia melaporkan atas dugaan penganiayaan dan kami sudah terima sementara masih lidik mungkin kita akan limpahkan ke Polres,” pungkasnya.(aul)
Tinggalkan Balasan