TRANSFORMASI TM SEBUAH EPOS CINTA UNTUK MALUKU UTARA
Oleh: Muhammad Iksan Lutfi
(Ketua Jarkom Khatulistiwa Maluku Utara)
Genderang politik telah dibunyikan dimana-mana, mulai bermunculan wajah kontestasi di dunia maya ataupun fakta beriringan dengan narasi-narasi pembangunan, pemberdayaan hingga kesejahteraan ramai mempengaruhi ingatan publik Maluku Utara.
Sebuah kewajaran jika itu diletakkan pada berlangsungnya momentum lima tahunan, sebab hal seperti ini sudah menjadi janji yang belum tertunai secara maksimal sampai hari ini. Padahal, jika merefleksi secara silam dengan menyimak sejarah politik di masa Plato dan Aristoteles, bisa ditafsirkan sebagai konsep yang membahas tentang manusia dan tatanan hidupnya demi menciptakan kebaikan bersama.
Menurut Harold Laswell, politik berbicara tentang (siapa yang mendapat) (apa yang didapat) gets (Kapan mendapat) dan (Bagaimana mendapat) nilai. Asumsinya dalam isi kepala kontestan politik pastinya identik dengan pandangan Laswell yang kecenderungan mengarah pada masyarakat secara totalitas. Namun demikian, hal-hal ideal dalam politik semacam ilusi dan mimpi tanpa bukti, konflik kepentingan berbaur sara, etnis, suku dan agama menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan dari dinamika politik dan ini yang seringkali menjadi salah satu faktor penghambat jalannya kerja-kerja politik berorientasi secara ide ataupun gagasan yang
berbasis isu-isu faktual.
Semua elemen masyarakat sebagai subjek partisipasi demokrasi menginginkan perubahan pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih baik lewat jalur legitimasi kekuasaan politik. Secara formal kontestasi dalam merebut kekuasaan politik ada yang disebut salah satunya pemilihan kepala daerah.
Substansialnya ialah mencari pemimpin yang memiliki kemampuan mengelola pemerintahan untuk merealisasi kebutuhan masyarakat. Salah satunya perebutan kekuasaan politik khususnya kursi panas Gubernur Provinsi di Maluku Utara.
Maluku Utara sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang resmi terbentuk pada tanggal 4 Oktober 1999, melalui Undang-undang RI Nomor 46 tahun 1999 dan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2003. Berlokasi di kaki Gunung Gamalama selama sebelas tahun sampai 4 Agustus 2010, Maluku Utara berada pada masa transisi dan persiapan infrastruktur. Selama perjalanan pemekaran Provinsi Maluku Utara, pembangunan infrastruktur tidak terlepas dari pengaruh iklim politik kepala daerah yang begitu memanas. Pertama kali pemilihan secara serentak pada tahun 2007 sampai 2023 situasi politik tetap saja masih mengalami instabilitas akibat dari konflik kepentingan pendukung, kecurangan dan pelanggaran sehingga proses politik selalu diselesaikan diatas meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Implikasi dari konflik itu membuat banyak ide dan gagasan perubahan tidak mampu direalisasi dengan baik. Kebijakan ataupun berupa program pemerintah daerah banyak yang tidak tepat sasaran sampai di masyarakat kecil, menyebabkan kemiskinan dan pengangguran masih menjadi masalah unggulan di provinsi yang berlimpah ragam sumber daya alamnya.
Perekonomian Maluku Utara yang tercatat tumbuh sebesar 11,88 persen dengan menurut lapangan usaha adalah pertambangan menjadi sumber pertumbuhan tertinggi sebesar 3,38 persen. Namun, ternyata kemiskinan dan pengangguran terus berada dalam mapan di setiap momentum setelah pilkada. Ini berarti bahwa Maluku Utara butuh transformasi yang cepat, seperti gagasan besar salah satu kontestan calon gubernur Provinsi Maluku Utara, Taufik Majid.
Transformasi TM Bentuk Epos Cinta
Transformasi yang digaungkan Taufik Majid ini bukan semata-mata hanya sebuah jargon politik, namun lebih dari itu memiliki gagasan yang penuh nilai tentang bagaimana menjawab kebutuhan masyarakat secara umum.
Gagasan transformasi ini jika diamati secara detail maka memancarkan rasa cinta yang begitu kuat untuk membangun Maluku Utara, yang lebih cepat. Sebagai provinsi yang memiliki kekayaan alam sudah seharusnya mulai lebih memperkuat ekonomi masyarakat kita dengan memberikan izin investasi yang ramah lingkungan untuk dapat membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya, lalu memperioritaskan tenaga kerja lokal sehingga bisa berpendapatan dan menciptakan kesejahteraan merata dan bersama yang lahir dari setiap masyarakat berpenghasilan.
Senada dengan hal ini maka gagasan Transformasi “Cepat Saja” pada poin ketiga yang diusung Taufik Majid yakni kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat (ekonomi kuat, lapangan kerja luas dan kesejahteraan merata) merupakan salah satu epos cinta untuk masyarakat Maluku Utara keluar dari presentasi lingkaran kemiskinan per Maret 2023 mencapai 83,80 ribu orang dan pengangguran terbuka sebesar 4,16 persen.
Dengan demikian, Taufik Majid akan menjawab pendapat dari Harold Laswell,tentang pengertian politik sebelumnya bahwa yang akan didapat dari politik ialah
(masyarakat yang mendapat), (kebutuhan yang didapat), (saat menjadi kebijakan),
(menjadi program perioritas untuk kesejahteraan). Inilah epos cinta yang menyatukan beragam kebutuhan masyarakat Maluku Utara dari kontestan Gubernur Maluku Utara yakni Taufik Majid.
Tinggalkan Balasan