Pemberian Bos PT NHM Penuhi Unsur Penyuapan

M Irsyad PojokLima PojokLima
Haji Robert

Jakarta-pl.com, Akademisi Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Julkifli Ali SH.,MH., menegaskan, pemberian uang oleh Direktur PT. NHM Hi Robet, kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) memenuhi unsur pidana penyuapan dan gratifikasi.

Menurut Julkifli, pengakuan Hi Robet, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, beberapa waktu lalu dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba, dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka secara terang keterlibatan bos NHM tersebut. Dalam kesaksiannya, Hi Robet, mengaku beberapa kali memberikan uang kepada terdakwa AGK dengan alasan bantuan biaya pengobatan.

Terkait pengakuan Hi Robet, kata Julkfli, hanya untuk menghindar dari kejaran penyidik KPK. “Untuk apa Hi Robet harus memberikan bantuan uang pengobatan kepada seorang gubernur yang seluruh biaya pengobatannya sudah ditangani negara, “tegasnya.

Demikian juga pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar kepada M. Toriq, juga tidak dibenarkan karena Toriq merupakan putra eks guberur. Jika Toriq bukan putra seorang gubernur, mustahil Hi Robet menyanggupi permintaannya meski dengan alasan dana pinjaman.

Dengan begitu, pengacara muda asal Maluku Utara ini mendesak penyidik KPK untuk memeriksa bos NHM tersebut agar kasus ini menjadi terang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini