Publik Pertanyakan Penanganan Sederet Kasus Korupsi di Kejati Malut

Bahtiar Husni.Foto|Istimewa

pojoklima, Penanganan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sepanjang 2025 dipertanyakan.

Praktisi hukum, M Bahtiar Husni menyoal komitmen penanganan kasus korupsi Kejati Malut, pasalnya, hingga akhir 2025 sejumlah kasus korupsi yang ditangani belum ada kepastian hukum.

Menurut Bahtiar, publik harus mengetahui perkembangan setiap perkara baik korupsi dan lainnya sepanjang tahun, Senin (5/1/2026).

“Di tahun sebelumnya ada rilis akhir tahun. kenapa tahun ini Kejati enggan melakukan itu,” tanya Bahtiar.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga menyebut, alasan pihaknya belum menyampaikan capaian kinerja sepanjang 2025, karena masih ada pekerjaan lain yang lebih urgen diselesaikan.

“Kalau itu kita masih ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Tapi kita sudah menyusun dan akan sampaikan capaian kerja kami,” bebernya.

Sederet kasus korupsi yang bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara:

• Dugaan korupsi anggaran dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan senilai Rp 8,4 miliar.

• Dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD yang melekat di Sekretariat, berdasarkan data realisasi anggaran sebelumnya total 12 item pada tahun anggaran 2020-2024 mencapai Rp187,9 miliar.

• Kasus dugaan korupsi di Sekretaris Daerah Kota Tidore senilai Rp4.852.500.000.00.

• Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat dikerjakan PT Mayagi Mandala Putra, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 senilai Rp42.946.393.870.61.

• Dugaan korupsi aliran dana di tiga OPD Pemprov Maluku Utara senilai Rp 5,2 miliar.

• Dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara senilai Rp 5,9 miliar.

• Dugaan korupsi anggaran pasar murah 2021-2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara senilai Rp7 miliar.

• Dugaan korupsi paket pekerjaan normalisasi sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp1,8 miliar.

• Dugaan korupsi anggaran penyaluran bantuan Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar.

• Dugaan korupsi pemotongan TPP ASN maupun non-ASN di RUSD Chasan Boesoirie Ternate nilai tunggakan mencapai Rp200 miliar.