Wasiat Sosok Pendakwa sebelum Menghadap Sang Khalik
TERNATE-pl.com, Alm KH Abdul Gani Kasuba (AGK), diusia 74 tahun, menghadap sang khalik pada hari ke-14 bulan suci Ramadan.
Mantan gubernur dua periode yang juga sang pendakwah itu, menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Kota Ternate, pukul 20:00 WIT, Jumat (14/3).
Pada Sabtu (15/3), jenazah sang pendakwah dishalatkan di Masjid Raya Almunawar, Kota Ternate sebelum dibawa pihak keluarga ke kampung halamannya.
Almarhum AGK Lahir Desa Bibinoi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada 21 Desember 1951.
Seakan sudah mengetahui batas usianya semakin dekat, almarhum diketahui sudah lebih dulu mewasiatkan di mana tempat ia harus dikebumikan.
“Wasiat itu beliau (almarhum) sampaikan kepada keluarga bahwa beliau ingin dimakamkan di Desa Bibinoi, tempat kelahirannya. Itu yang diingat keluarga,” kata Penasehat Hukum, Hairun Rizal.
Ia mengatakan, almahrum juga sudah mengikhlaskan masalah hukum yang menjeratnya semasa masih hidup.
“Seperti anak mendiang sampaikan bahwa almarhum hanya mengiklaskan semuanya. Mungkin yang beliau sampaikan kepada keluarga,”tuturnya.
Hairun menuturkan sebagai tim penasehat hukum selama menengani perkara, banyak sekali mendapatkan nasehat yang sangat berharga dari sang kiai.
“Banyak nasehat dari beliau, karena kami tahu beliau adalah guru dan ulama,” tuturnya.
Hairun menyampaikan ada pesan paling menyentuh dari sang kiai “Selalu konsisten menjalani ibadah puasa dan jadilah orang baik”.
“Kami juga selalu dingatkan untuk selalu konsisten menjalani ibadah puasa, jadilah orang baik dan penyabar apapun masalahnya harus dihadapi penuh lapang dada dan penuh kesabaran. Kembalikan semua kepada Allah,” kenang Hairun.
Tinggalkan Balasan