AGK Divonis 8 Tahun Penjara dan Uang Penggati Rp109 Miliar

M Irsyad PojokLima
Eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. foto:aul

 

TERNATE-pl.com, Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) di vonis 8 tahun penjara.

Selain 8 tahun kurungan, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate mendenda AGK Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa AGK, membayar uang pengganti senilai Rp109 juta dan Rp90 ribu dollar AS. Dengan ketentuan dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dikembalikan, akan dianggap berkekuatan hukum tetap dan Jaksa melakukan penyitaan harta benda, apabila dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, sehingga terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Dengan vonis serta uang pengganti dia atas, hakim meyakini dan berpendapat dengan Jaksa, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama dan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa,” tegas Ketua Hakim, Kadar Noh dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (26/9).

“Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langka hukum selanjutnya,” jelas Kadar.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hairun Rizal, menerangkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap vonis tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Yang mulia selama 7 hari, kami pikir-pikir,” tandasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK RI, Rony menuntut terdakwa dugaan korupsi suap dan gratifikasi, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

Jaksa meyakini AGK terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke 1, 2 dan dakwaan ke 3.

Dalam dakwaan 1, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 65 ayat 1, tentang suap dan dakwaan ke 2, pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Juncto Pasal 5 ayat 1 tentang suap.

Sementara, dakwaan ke 3, Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 65 ayat 1 KHUP tentang gratifikasi.

Jaksa juga menetapkan AGK untuk membayar uang pengganti, Rp109 miliar Rp56 juta Rp827 ribu dan 90 ribu dollar AS.

Jika uang pengganti tidak dibayar selama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka AGK mengganti dengan penjara 5 tahun. (Aul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini