Praktisi Hukum Minta KPK Jerat Oknum Pemberi Suap AGK

M Irsyad PojokLima
Praktisi Hukum Abdullah Ismail.Foto|Jais.

TERNATE-pl.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih terhadap sejumlah oknum yang terlibat dalam suap eks Gubernur Maluku Utara.

Pasalnya dalam kasus tindak pidana korupsi AGK, menarik perhatian Praktisi Hukum Abdullah Ismail. Dirinya mengkritisi kinerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi di Malut.

“Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas eks Gubernur Malut pada saat itu, telah menyita uang sejumlah 700 juta sekian, namun status hukum dari uang tersebut hingga saat ini masih terkatung katung,” ucap Abdullah.

Uang yang diberikan ini, lanjut Abdullah “apakah pemberian dari pihak ketiga dalam hal ini kontraktor atau berasal dari OPD, pembuktian terhadap uang yang disita, sampai saat ini belum jelas, siapa pemberi uang itu, kemudian uang yang disita itu uang apa, apakah dari kontraktor atau OPD, ini kan belum terbuka jelas,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga meminta KPK untuk memperjelas ke publik, terkait status hukum para oknum yang memberikan uang kepada AGK.

“Sebagaimana yang telah terungkap dalam persidangan, ada pemberian sejumlah uang dari OPD, bagaimana status hukum para pemberi uang tersebut. Apakah hingga saat ini KPK tetap menggantung status hukum dari yang bersangkutan atau apa,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini