Bupati Pulau Taliabu Tersandera Dugaan Korupsi Dana Desa?

M Irsyad PojokLima
Aktivis GPM saat unjukrasa di depan kantor Kejati Malut

Ternate-pl.com. Aktivis Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate, Rabu (31/7), berunjuk rasa di Kantor Dirkrimsus Polda dan Kejati Malut. Mereke mendesak Polda segera memeriksa Bupati Taliabu, Alion Mus yang diduga terlibat dugaan korupsi.

GPM juga melayangkan rilis yang memberi suport kepada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengungkap dan membongkar kasus korupsi di Maluku Utara. Langkah KPK patut diapresiasi dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat dalam rangka memenuhi panggilan sejarah sebagaimana ketentuan UU RI Nomor: 28 Tahun 1999.

Namun, langkah KPK di Maluku Utara harus diperluas hingga masuk sampai 10 kab/kota, khususnya Kabupaten Pulau Taliabu di bawah kepemimpinan Bupati Aliong Mus. Hingga dua periode kepemimpinannya telah menyisakan sejumlah problem, terutama kasus korupsi.

Semua pihak memiliki pandangan dan persepsi yang sama bahwa korupsi meruapakan bagian dari kejahatan luar biasa (Ekstra Ordinary Crime). Juga merupakan musuh negara sekaligus ancaman nyata terhadap pembangunan bangsa.

Karena itu pmberantasannya harus dilakukan secara radikal layaknya pemberantasan terorisme itu sendiri.
Di masa kepemimpinan Aliong Mus, ada indikasi terjadi kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Antara lain kasus korupsi pemotongan DANA DESA (DD) di 71 desa Kabupaten Pulau Taliabu.

Untuk masing-masing desa dikenakan pemotongan senilai Rp 60.000.000,00 sejak 2017. Jika ditotalkan mencapai Rp 4.260.000.000,00. Motif pemotongan dana desa terrsebut dengan cara ditransfer ke rekening CV. SYAFAAT PERDANA melalui Bank BRI Unit Bobong pada Sabtu 8 Juli 2017.

Namun, sampai saat ini kasus tersebut belum dituntaskan. Padahal Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, telah memeriksa sebanyak 284 orang saksi yang terdiri dari 71 kepala desa, sekdes, bendahara, dan BPD. Ujung dari kasus tersebut telah menetapkan Agusmawaty T. Koten yang juga sebagai Kadis DPMD Pulau Taliabu sebagai tersangka.

Hingga kini penyidik Polda Maluku Utara melum mampu membongkar keterlibatan oknum-oknum lain, salah satunya Bupati Pulau Taliabu ALIONG MUS. Selain itu, terdapat sejumlah kasus di Kabupaten Pulau Taliabu yang belum disentuh sama sekali oleh Polda – Kejaksaan Tinggi maupun KPK, yakni dugaan terjadi kebocoran APBD sebagaimana hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara, yakni pencairan anggaran Rp 47 miliar tahun 2019 tanpa SP2D.

Selain itu pencairan anggaran senilai Rp.58.314.599.935,45 diduga dari kas daerah tanpa SP2D sebagaimana tertuang dalam dokumen LHP BPK RI Perwakilan Maluku Utara Nomor : 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020.

Dalam LHP disebutkan bahwa Pemda Pulau Taliabu di bawah kendali Aliong Mus tidak mampu menjelaskan asal usul uang dan substansi penggunaannya. BPK juga memberi warning keras atas pengelolaan keuangan daerah yang sangat buruk di Taliabu.

BPK juga memberikan predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualiaan) atau pengelolaan keuangan daerah Pemda Pulau Taliabu tahun 2019 & 2020 telah mengalami disclaimer selama dua tahun berturut – turut.

Dugaan kuat terjadi kebocoran APBD hingga saat ini belum mampu dipertanggungjawabkan. Selain itu pencairan anggaran ADD tahap I, II, dan III senilai 19 miliar lebih oleh DPMD Pulau Taliabu. Pencairan tersebut disinyalir tanpa disertai LPJ yang jelas.

Oleh karenanya, pendemo mndesak KPK – KEJAKSAAN TINGGI Maluku Utara, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus atas keterlibatannya dalam kasus pemotongan DD senilai Rp 4,2 miliar.

Mendesak KPK – POLDA – KEJATI – KPK segera memanggil dan memeriksa Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Ketua TAPD Pulau Taliabu, dan Kepala BPKAD Pulau Taliabu atas dugaan kebocoran APBD Tahun 2019 & 2020, sebagaimana hasil audit BPK Malut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini