Bukti Dugaan Korupsi MV Halsel Expres 01 Dikabarkan Hilang, HCW Mati Suri?

pojok_Lima PojokLima
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

TERNATE-pl.com, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, hingga saat ini belum bersedia memberikan penjelasan ihwal tindak lanjut putusan praperadilan terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15. 193.137.960.00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah.

Kasus yang menyeret mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba, sebagai tersangka ini memaksa Kejati tutup mulut rapat-rapat. Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga berulang kali dihubungi namun enggan bicara. “Kalau terkait kasus itu lebih baik datang langsung di kantor,”katanya singkat.

Tiga kali jurnalis media ini hendak menemuinya, namun Richar, tak berada di tempat. Sialnya, Richad malah meminta jurnalis media ini tidak memberitakan putusan praperadilan yang membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01.

Hasil investigasi poskomalut grup menunjukkan, semua barang bukti dugaan korupi pengadaan MV Halsel Expres 01 diduga hilang dari tangan oknum penyidik Kejaksaan Tinggi Malut, yang saat itu menangani perkara ini.

Tak hanya jaksa, upaya membungkam dan penghilangan barang bukti juga menyasar mantan pengurus Halmahera Corruption Wacht (HCW) era tahun 2012. Pengurus HCW dipaksa mati suri pasca putusan praperadilan. Saat melakukan presure di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), HCW kemudian memilih diam. Diduga sebagian oknum pengurus HCW saat itu berhasil diamankan.

Seiring waktu tepatnya 2015 lalu bertepatan dengan tahapan pilgub, HCW diminta tidak melakukan gerakan apapun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres. Imbalannya disodori uang miliaran rupiah. HCW pun dibuat tak berdaya karena tak ada gerakan apapun tempo itu.

Mantan pengurus HCW Ade Hud, yang juga salah satu pemohon SP3 dugaan korupsi MV Halsel Expres 01, Minggu (11/17), membantah jika HCW diam. Kalau disebut HCW diam rasa-rasanya keliru dan tidak berdasar karena amar putusan praperadilan 2012 silam merupakan pijakan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk memeriksa dua tersangka yakni Muhammad Kasuba dan Aminuddin Akt. “Amar putusan jelas kok, kan bukan main-main itu. Masa hakim PN-nya main-main.

Sekali lagi saya tegaskan point tiga pada amar putusan PN Ternate saat itu disebutkan Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi dengan tersangka H. Muhammad Kasuba MA dan Aminuddin Akt. Kurang apa lagi substansi putusannya?,” tegas Ade.

Soal imbalan yang disodorkan agar HCW diam, sebut saja siapa-siapa yang disodori miliaran rupiah agar jelas faktanya. Dan apakah penyedoran miliaran rupiah itu lantas menghalangi proses hukum.”Saya rasa tidak. Termohon (Kejati) saja yang saya kira masuk angin dalam proses hukum padahal kan putusannya jelas. Frasa Memerintahkan oleh hakim PN justru termohon yang tak taat azas perintah pengadilan, “tegasnya lagi.

Akademisi Unkhair Ternate, Aslan Hasan SH., MH., kepada poskomalut.com, beberapa waktu lalu menyampaikan kekhwatirannya.
Mantan komisioner Bawaslu Malut, itu bilang lamanya penananganan dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres bisa saja memengaruhi validitas alat-alat bukti yang telah ada dan dikumpulkan sebelumnya. “Dokumen-dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut bisa saja rusak, cacat atau hilang dan ini tentunya akan menyulitkan,”akunya. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini