106 Warga Desa Sekely Tolak Hasil Mediasi Terkait Huntap BNPB Tahun 2019

pojok_Lima PojokLima
Ratusan warga korban gempa Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat, saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Labuha gugatan perdata terkait masalah bantuan Hunian Tetap (Huntap) dari BNPB tahun 2019.

HALSEL-pl.com, Ratusan warga korban gempa Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, menolak hasil mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Labuha dalam gugatan perdata terkait masalah bantuan Hunian Tetap (Huntap) dari BNPB tahun 2019.

Kuasa hukum penggugat, Safri Nyong SH kepada pojoklima.com, mengatakan dalam lanjutan ke empat perkara perdata, gugatan Huntap bantuan gempa tahun 2019.

“Jadi sidang perkara gugatan Perdata dengan nomor Perkara :14/Pdt.G.S/2024/PN. Labuha berlangsung pada Jumat, 16 Agustus. Agenda mediasi yang dipimpin oleh Hakim mediator Galang.

Turut hadir masyarakat penerima bantuan selaku pihak penggugat, didampingi tim kuasa hukum dari kantor Hukum Safri Nyong SH & Associats selaku kuasa hukum para penggugat.

Penggugat sebanyak 106 warga Desa Sekely dihadirkan dalam agenda mediasi di kantor PN Labuha.

Agenda sidang mediasi merupakan upaya dari hakim sidang tidak mecapai kesepakatan untuk berdamai lanjut Safri Nyong, “karena dari pihak penggugat tetap mempertahankan tuntutan gugatannya dan dari pihak tergugat juga tetap menolak tuntutan dari pihak penggugat,” jelasnya.

“Saling tolak tuntutan antara penggugat dan pihak tergugat. Sehingga hakim ketua memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda sidang pembacaan gugatan penggugat,” ujarnya 

Sebagai kuasa hukum penggugat, Safri menegaskan tetap mempertahankan tuntutan warga korban gempa (penggugat) yang harus mendapatkan bantuan tersebut.

“Apapun yang terjadi, kami tetap mempertahankan tuntutan warga korban gempa dalam gugatan kepada pihak BPBD (tergugat I), Bank BRI KCP Labuha (tergugat II) dan PT. Jeras Persada (tergugat III) harus membuka kembali rekening pribadi masing-masing penerima bantuan yang telah diblokir oleh pihak bank atas rekomendasi dari DPBD Halsel,” tegasnya.

Sementara, dana bantuan langsung dari BNPB pusat yang ditransfer ke rekening pribadi penerima bantuan tersebut, telah dialihkan ke rekening pihak ke tiga selaku pelaksana bantuan rumah huntap yang ditunjuk oleh DPBD Halsel.

Terpisah, rumah bantuan yang telah dibangun oleh pihak ketiga tersebut, kondisinya tidak layak dihuni oleh warga korban gempa di Desa Sekely. (Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini