Bapenda Malut Warning Perusahaan Tambang IWIP Terkait Pajak
pojoklima, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku Utara menyoroti pembayaran pajak perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Hal ini menyusul temuan potensi pajak daerah dari sektor pertambangan yang nilainya cukup besar. Namun realisasinya masih sangat rendah.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bapenda, sejumlah perusahaan tambang tercatat memiliki kewajiban Pajak Bahan Galian (PBG) dan Pajak Air Permukaan (PAP), namun hingga saat ini belum menyetor sesuai ketentuan yang berlaku, seperti perusahaan grup PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Kepala Bapenda Maluku Utara, Hj. Zainab Alting menegaskan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran pajak. “Aktivitas produksi berjalan, kewajiban pajak juga harus ditunaikan. Ini menyangkut hak daerah dan kepentingan masyarakat,” bebernya.
Ia mengungkapkan, potensi pajak dari sektor pertambangan di Halmahera Tengah seharusnya mampu menopang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, serta peningkatan pelayanan publik.
“Kalau semua perusahaan patuh, dampaknya sangat besar bagi daerah. Sayangnya, masih banyak yang belum tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” cetusnya.
Menurut Hj Zainab, pihaknya mencatat sejumlah perusahaan dalam kawasan atau Group PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang hingga kini belum membayar pajak daerah, dengan kolom nilai terbayar masih tercatat nol.
Sejumlah perusahaan yang tercatat belum membayar pajak diantaranya;
- PT Arai Kencana.
- PT Andalan Metal Industry.
- PT Angel Nickel Industry (sebagian unit tercatat namun nilai terbayar masih nihil).
- PT Blue Spark Energy.
- PT Cosan Metal Industry.
- PT Damai Air Indonesia.
- PT Debonair Nickel Indonesia.
- PT Eternal Nickel Industry.
- PT Gourmet Nusantara Catering.
- PT Guang Ching Nickel Cobalt.
- PT Huafei Nickel Cobalt.
- PT Huake Nickel Indonesia.
- PT Huaxing Refining Indonesia.
- PT Huayue New Material.
- PT Infinitech Industry.
- PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
- PT Jade Bay Metal Industry.
- PT Ji Long Metal Industry.
- PT Jaman New Energy.
- PT Jaya Metal Industry.
- PT Kao Kao Smelters.
- PT Kemajuan Aluminium Industry.
- PT Langit Metal Industry.
- PT Lancoh Metal Industry.
- PT Lasting East Energy.
Hj Zainab juga mengingatkan, perusahaan yaang mengabaikan kewajiban pajak daerah akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari denda administratif hingga rekomendasi penindakan bersama aparat penegak hukum.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap pelaku usaha pertambangan menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab dengan segera melunasi pajak daerah yang tertunggak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah penghasil.
