Purbaya Sebut Pemprov Malut Gunakan Skema DOC untuk Dana Daerah
SOFIFI-pojoklima, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menempatkan dana daerah ke bank melalui skema Deposito On Call (DOC).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, hingga kini belum diketahui bank mana dan berapa jumlah total dana yang ditempatkan.
Ia mengungkapkan dalam dua hingga tiga bulan terakhir, pihaknya telah menerima sekitar Rp3 miliar dari hasil penempatan dana tersebut.
Kita lakukan Deposit On Call sama dengan yang diterapkan Menteri Keuangan menempatkan uang Rp 200 triliun ke bank Himbara. Bunganya itu digunakan untuk pembiayaan daerah,” bebernya, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito tidak mengganggu proses pencairan anggaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dana tersebut tidak menggangu pencairan anggaran OPD. Dana itu tetap dapat ditarik sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk keperluan pembiayaan daerah,” ungkapnya.
“Kebijakan ini dilakukan saat pemerintah daerah menghadapi masa transisi efisiensi anggaran, di mana belum ada permintaan pencairan dari OPD untuk program atau kegiatan berskala besar,”pungkasnya.
