KPK Bidik Gubernur Maluku Utara
pojoklima, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda masuk radar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pajak perusahaan tambang.
PT Wanatiara Persada (WP) merupakan perusahaan tambang nikel berstatus penanaman modal asing (PMA) itu beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Meski lokasi tambang di Maluku Utara, perkara ditangani KPK berfokus pada dugaan suap pemeriksaan pajak yang terjadi di KPP Madya Jakarta Utara.
Dilansir inilah.com, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, pihaknya memfokuskan tindak pidana suap pajak di Jakarta. Namun pintu pemanggilan pihak daerah tetap terbuka. “Kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya. Kejadiannya di Jakarta dan sejauh ini peristiwanya adalah penyuapan,” bebernya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan memperluas penyidikan ke daerah jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi lain, termasuk yang berkaitan dengan perizinan tambang.
“Apabila dalam penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para pihak, baik dari DJP maupun dari PT WP, tentu akan kita dalami,” cetusnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK operasi tangkap tangan (OTT) 9 Januari 2026, dengan menyeret lima orang sebagai tersangka. Diantaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi WasKon KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 6,38 miliar.
Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023, ditemukan potensi kekurangan bayar senilai Rp75 miliar.
Dalam proses sanggahan, pejabat pajak diduga menawarkan paket pengurusan pajak dengan imbalan fee, sehingga nilai pajak ditekan. Hasilnya, nilai pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
PT WP diduga menyiapkan dana suap melalui kontrak fiktif jasa konsultan. Praktik ini kemudian terendus KPK.
