AMPERA Jakarta Desak DPP NasDem Tindak Oknum Anggota DPRD Halbar

M Irsyad PojokLima
Foto Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA)

JAKARTA-pl.com, Aliansi Mahasiswa Malut Peduli Rakyat (AMPERA) di Jakarta, unjuk rasa depan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Rabu, (11/9).

Pasalnya terdapat dugaan perbuatan asusila oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Halmahera Barat (Halbar) periode 2024-2029 dari Partai NasDem inisial RF.

Kordiantor Aksi, Alfian Sangaji kepada pojoklima.com menyampaikan, “SA” sebagai Suami dari korban telah melaporkan tindakan tercela tersebut ke Partai NasDem. Namun, pihak partai belum menanggapi hal tersebut.

“RF telah diadukan di DPD Partai NasDem Halbar sebanyak tiga kali, namun tidak direspon, kemudian SA melanjutkan aduan ke DPW Partai NasDem Maluku Utara,” ungkapnya.

Pada 15 Juli 2024 lanjutnya, “SA dipanggil DPW Partai NasDem Malut untuk dimintai keterangan dan menunjukkan buktinya, kemudian pada 29 Juli 2024, DPW Nasdem Malut sampaikan aduan tersebut ke DPP Partai NasDem, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian dari DPP,” katanya.

Partai besutan Surya Paloh ini harus mengambil sikap tegas atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pengurus DPD NasDem Halbar

“Perbuatan Asusila yang diatur dalam Pasal 411 KUHP itu sudah jelas, pelaku pelanggar pasal tersebut, dapat dihukum pidana penjara paling lama 1 tahun. Dengan pidana denda kategori II Rp10 juta,” tegasnya.

Beberapa kekesalan AMPERA Jakarta dalam aksi tersebut yakni;

1. Petinggi Partai NasDem Pusat dianggap takut pecat/PAW terduga pelaku asusila RF.

2. Surya Paloh Pendiri Partai Nasdem, terkesan tunduk kepada RF.

3. Mosi tidak percaya kepada Partai NasDem karena melindungi Kaders yang tersandung berkasus.

4. Melindungi terduga pelaku asusila, mencerminkan bobroknya marwah dan martabat partai NasDem.

5. Kasus Asusila termasuk kejahatan luar biasa, bagi siapa yang mencoba melindunginya, mereka bagian daripada pelaku.

6. Partai NasDem diduga tidak lagi bekerja sesuai peran dan fungsinya berdasarkan pancasila dan amanah UUD 1945.

7. Terduga pelaku asusila RF tidak berakhlak dan berperilaku mesum, tidak layak jadi wakil rakyat. Hilangnya marwah dan kehormatan partai serta lembaga DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini