Dilema Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM Unkhair
Oleh: Fela (Mantan Penyelenggara Pemilihan BEM & DPM Unkhair)
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun Ternate pada tahun 2024 diwarnai dengan kegelisahan beberapa pihak, hal ini kemudian beredar beberapa media online. Kegundagulana Presiden BEM Fakultas Kedokteran perihal pendaftaran pencalonan, pribadinya menaruh kecurigaan terhadap Presiden BEM Unkhair atas keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dengan intervensi perpanjangan masa pendaftaran.
Pada pemberitaan di media, Ketua Komisi Pemilihan Mahasiswa Unkhair (KPM-U) mengatakan perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan karena adanya instruksi langsung dari Presma Unkhair. Untuk diketahui Ketua KPM-U adalah delegasi dari BEM FK Unkhair, statementnya mengakui hal tersebut, sehingga perlu klarifikasi siapa yang menggiring statement Ketua KPM-U hingga sampai ke media online, pasalnya, ketua KPM-U menganggap informasi tersebut masih ada yang kurang, harusnya ketua KPM-U juga menyampaikan ada beberapa oknum yang meminta agar syarat administrasi bebas narkoba dihilangkan padahal, syarat ini secara umum menjadi wajib. Disisi lain, Presiden BEM FK yang merupakan penanggung jawab delegasi, dengan jelas ia menyampaikan kecurigaannya kepada pribadi Presiden BEM Unkhair.
Contoh kasus diatas, perlu ditelaah karena menyangkut marwah organisasi kampus dan integritas orang-orang yang menjalankannya. Berikut penulis akan menjabarkan beberapa kesalahan terkait permasalahan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM Unkhair.
Kesalahan pertama, pembentukan penyelenggara pemelihan BEM dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dalam hal ini KPM-U serta Pengawasan Pemilihan Mahasiswa (P3M) tidak dibentuk langsung oleh DPM dikarenakan lembaga tersebut tidak jelas keberadaannya, sehingga untuk menaati konstitusi yang ada, BEM Universitas harus segera membentuk penyelenggara untuk mengadakan pemilihan sesuai dengan prosedur yang tertuang di dalam Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) Unkhair. Tidak adanya lembaga DPM ini berakhir dengan minimnya konsultasi KPM-U dan P3M terkait mekanisme penyelenggaran pemilihan, tidak menutup kemungkinan komunikasi terkait mekanisme pemilihan pastinya akan bersama dengan BEM Universitas.
Kedua, integritas ketua KPM-U, Muhammad Ardiansyah delegasi dari BEM Kedokteran perlu dipertanyakan, sekalipun instruksi dari orang nomor satu sebagaimana yang disampaikan oleh Presbem FK, ketua KPM-U harusnya mempertimbangkan dalam internal KPM-U kemudian diawasi oleh P3M selaku lembaga pengawasan, jika instruksi Presiden BEM Junaidi Ibrahim tersebut dirasa perlu dengan pertimbangan, misalnya memberikan peluang kepada mahasiswa untuk berkompetisi secara demokratis dan tidak menghambat usaha mereka dalam memperjuangkan niat dan visi misi untuk Unkhair lebih baik kedepannya. Terkait persoalan waktu pendaftaran and i think this is quite a wise consideration, namun jika instruksi tersebut problematik, ketua KPM-U harusnya berada di atas pijakan kebenaran, bukan pada kemunafikan yang yang akan menghilangkan integritas dan moralitasnya.
Ketiga, sebagai penanggung jawab delegasi dari BEM Kedokteran, Teguh Pratama Lukman harus mampu mengkritik delegasinya yang tidak memiliki integritas dalam memimpin lembaga penyelenggara pemilihan, bukan menaruh kecurigaan terhadap pribadi Presiden BEM Unkhair bahwa ada keberpihakan hanya dengan dalil perpanjangan masa pendaftaran. Dan jika dirinya paham dengan sistem penyelenggaran pemilihan sampai dengan porsi lembaga penyelenggara, Ia juga harus mengkritik P3M selaku lembaga pengawasan yang harus mampu membaca situasi, sehingga tidak membuat mahasiswa Unkhair khususnya Presiden BEM FK menjadi dilema dengan kinerja delegasi mereka sendiri.
Wajar saja apa yang kemudian disampaikan Presiden BEM Kedokteran, mengingat minimnya pengalaman penyelanggaran pemilihan secara demokratis yang ada di lingkunan BEM FK, sangat erat kaitannya dengan proses aklamasi akibat dari kurangnya petarung dan kompetisi. Sehingga kurangnya pengetahuan terkait pesta demokrasi, karena tidak munafik bahwasannya sumber pembelajaran juga berasal dari sebuah pengalaman.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah sebuah dilema dan kecurigaan muncul karena adanya ketakutan dan tekanan? untuk menjawab hal tersebut, perlu mengatasi sumber dari ketakutan dan tekanan itu sendiri. Amanah demokrasi harus tetap dijunjung, namun untuk menjalankannya integritas dan moralitas harus tetap terjaga. Karena sejatinya kehancuran demokrasi bukan karena ketidakpahaman, melainkan terinfeksi oleh orang-orang yang haus akan kekuasaan.
Semoga pesta demokrasi kampus terus menjunjung sportifitas, netralitas dan akal sehat.
Tinggalkan Balasan