Tim Hukum Syahril-Makmur Laporkan Pengrusakan APK Ke Bawaslu Kota Ternate

M Irsyad PojokLima

TERNATE-pl.com, Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota Ternate, Syahril Abdurradjak dan Makmur Gamgulu, melaporkan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kelurahan Tafure, Ternate Utara.

Ketua tim hukum Syahril-Makmur, Fahrid Galitan mengungkapkan laporan ini didukung oleh bukti dokumentasi foto dan rekaman CCTV dari rumah warga, terlihat aksi perusakan baliho oleh seseorang yang diduga mencabut dan merobek alat peraga kampanye Syahril-Makmur.

“Kami telah menyerahkan rekaman CCTV dan foto-foto kerusakan baliho kepada pihak berwenang,” ucapnya.

Dirinya menambahkan pengrusakan ini melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Pemilu. “Kasus ini jelas termasuk tindak pidana dan kami akan mengawal proses hukumnya hingga tuntas,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti, demi menjaga integritas dan keamanan selama masa kampanye Pilkada Ternate 2024,” harap Fahrid.

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Ternate Julkifli Sahlan, menjelaskan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelanggaran kampanye.

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang masuk.

“Kami akan melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan dua syarat utama, yaitu syarat formil dan materil. Jika terpenuhi, maka laporan tersebut akan diregistrasi,” Jelasnya.

Ia menambahkan, Bawaslu memiliki waktu maksimal dua hari untuk menentukan apakah laporan ini dapat diregistrasi atau tidak berdasarkan bukti yang ada. Setelah itu, keputusan akan disampaikan kepada pihak terlapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini