Bawaslu Malut Tindak Dugaan Pelanggaran Pj Sekda Provinsi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadia. Foto|Istimewa

TERNATE-pl.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara mengusut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Abubakar Abdullah.

Abubakar ditengari mengarahkan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 04 lewat grup WhatsApp yang menyeruak ke publik.

“Terkait dugaan tersebut, yang dilakukan Pj Sekda dan video viral pembagian uang, hasil pleno Bawaslu memutuskan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran, oleh tim penelusuran,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Malut, Sumitro Muhamadia, Senin (25/11/2024).

Sumitro menyebut waktu penelusuran sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yakni tujuh hari.

Langkah itu dilakukan, untuk menentukan keterpenuhan syarat formil dan materil yang dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan (LHP).

“Mohon kiranya teman-teman media dan masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan dugaan pelanggaran pemilihan ini, kepada Bawaslu Malut. Kami pastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran, akan kami tangani tanpa tebang pilih,” pintanya.

“Penegakan hukum pemilihan akan kami jalankan, demi tegaknya keadilan bagi semua pihak. Demi terwujudnya penegakan hukum pemilihan yang berkeadilan,” sambung Sumitro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini