Kejari Halsel Kantongi Identitas Tersangka Korupsi Operasional 32 Puskesmas
LABUHA- pl.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), akhirnya mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Penunjang Adminstrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) 32 Puskesmas senilai Rp 1,4 miliar.
Identitas calon tersangka anggaran PAPPJ berhasil dikantongi penyidik jaksa setelah sebelumnya intens melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Di tahap penyelidikan, selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga menemukan barang buki yang cukup agar kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik berkesimpulan pengelolaan anggaran yang melekat pada Bidang Pelayanan Kesehatan (Yaknkes) 2019 Dinkes Hasel itu memenuhi unsur pidana korupsi.
Dilansir telusurmalut.com, kasus ini terjadi saat Kepala Dinas (Dinkes) Hassel dijabat Ahmad Radjak dan Kepala Bidang Yankes, Senes Syahdar serta Kepala Seksi, Irwan Sarfan. ”Audit kerugian negara sudah kita kantongi namun belum bisa diumumkan. Tinggal dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel, Ahmad Patoni, ketika dikonfirmasinya kemarin.
Ahmad menjelaskan, pada 2019 lalu Pemda Halsel menganggarkan bantuan operasional 32 Puskesmas di Dinkes Halsel. Anggaran ini kemudian menjadi temuan hingga berujung korupsi. ”Insa Allah awal 2025 sudah dilakukan penetapan tersangka,”singkatnya.
Ahmad menambahkan, penetapan tersangka harusnya sudah dilakukan beberapa waktu lalu namun waktunya belum cukup. “Yang pastinya saya belum bisa beberkan siapa tersangkanya, tapi sudah ada dan akan diumumkan,”tegasnya. (red)
Tinggalkan Balasan