BPKP Akui Ada Kerugian Negara Dugaan Korupsi BPRS Halsel

pojok_Lima PojokLima
Ilustrasi.

TERNATE-pl.com, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, Yoseph Recky Cossano, memastikan penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi BPRS Saruma Halsel dinyatakan selesai dan diserahkan kepada Kejari Halsel.

Meski begitu, Yoseph enggan membeberkan jumlah kerugian atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.

Kasus ini terungkap ketika mantan Bupati Halmahera Selatan, Alm Usman Sidik, mencium adanya dugaan pencucian uang oleh Direksi BPRS sejak 2020 dengan kerugian negara mencapai Rp15 miliar.

Setidaknya nama dua pejabat Pemkab Halsel, yakni mantan Sekda Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam, selaku pemegang saham pengendali di BPRS Saruma ikut terseret. Selain keduanya, skandal kasus ini juga diduga melibatkan debitur bernama Leny, lantaran terlibat dalam kredit macet BPRS.

Informasi yang diperoleh sebagian dari kerugian negara berjumlah Rp10 miliar dikembalikan selama proses penyelidikan. Sisanya akan dikembalikan secara bertahap, namun status kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 oleh Kejari Halsel setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dilansir lensamalut.com, Pemkab Halsel pernah menyuntik dana investasi sejak 2015 senilai Rp 4 miliar. Suntikan dana investasi berlanjut pada 2021 senilai Rp18,25 miliar. Sedangkan 2023, Pemkab Halsel kembali menggelontorkan dana Rp 1,7 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini