4 Kesultanan Sampaikan Maklumat Terkait Pilgub Malut

Pembacaan maklumat oleh empat kesultanan Moloku Kie Raha.

TERNATE-pl.com, Empat Kesultanan menyampaikan maklumat terkait pemilihan kepala daerah provinsi Maluku Utara.

Maklumat ini dibacakan Panglima kesultanan Tidore yang mewakili empat kesultanan di Moloku Kie Raha, pada Senin (6/1/25).

“Kami dari Kesultanan Tidore, Ternate, Jailolo dan Bacan, dalam maklumat ini kepemimpinan rakyat harus menyesuaikan dengan sistem demokrasi, namun demokrasi hari ini tidak mampu menciptakan kesejahteraan sebagaiman harapan rakyat malut,” kata Panglima Kesultanan Tidore.

Menurutnya, praktek pilgub ini terdapat campur tangan oknum yang merupakan bagian dari oligarki, berkepentingan untuk menguras kekayaan alam Maluku Utara, sehingga mendukung paslon 04 Sherly-Sarbin menciptakan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Berikut, poin maklumat terkait pelanggaran di Pilgub Maluku Utara.

1. Paslon 04, diduga kuat melakukan kesalahan pada saat pemeriksaan kesehatan melalui tindakan menyalahi undang-undang nomor 06 tahun 2020, tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati dan wali kota serta menyalahi keputusan KPU no 1090 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, diduga paslon 04 telah terjadi intervensi oleh oknum pemerintah pusat.

2. Paslon Sherly- Sarbin diduga kuat berdasarkan sejumlah bukti melakukan money politik.

3. Adanya keterlibatan Pj gubernur Malut Sekda, Bupati dan Departemen Agama dalam pilkada malut 2024 secara TSM.

4. Adanya keberpihakan pejabat Kementerian RI Tito Karnavian, diduga berpihak dan mendukung untuk memenangkan paslon 04.

“Poin kecurangan di atas telah mencederai nilai demokrasi yang sudah digagas oleh pendiri bngsa, sehingga kami memberikan beberapa poin ultimatum,”tegas Paglima Kesultanan Tidore.

Beberapa poin ultimatum 4 kesultanan Moloku Kie Raha sebagai berikut:

1. Presiden RI Prabowo Subianto  memberikan perhatian khusus atas permasalahan yang terjadi di Maluku Utara.

2. Mahkama Konstitusi (MK) segera memberikan sangsi yaitu mendiskualifikasi paslon 04.

3. Polda Malut dan Bawaslu harus mengambil sikap untuk mengadili dan menghukum oknum yang melakukan kecurangan.

Selain itu, adapun surat dari empat Kesultanan Moloku Kie Raha untuk Presiden RI Prabowo Subianto yang di bacakan Taskim Salim Dano.

“Kami masyarakat adat dari 4 kesultaan Moloku Kie Raha dengan ini menolak hasil pemimpin yang terpilih dari hasil kecurangan,” ungkap Taskim.

“Kami memohon kebijaksanaan Presiden RI untuk mengintervensi dan mengambil tindakan tegas mendiskualifikasikan atau membatalkan hasil pemilihan kepala daerah gubernur Malut 2024 yang terindikasi TSM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini