PA Ternate Catat 162 Kasus Cerai di Awal 2025

Ilustrasi.

TERNATE-pl.com, Pengadilan Agama Kota Ternate, Maluku Utara mengungkapkan penyebab perceraian di awal tahun 2025.

Pengadilan Agama mencatat, sebanyak 162 kasus perceraian di awal Januari hingga Februari 2025.

Kasus tersebut terdiri dari perkara cerai talak dan cerai gugat.

Sementara, untuk perkara cerai talak yang digugat suami di Pengadilan Agama Ternate, ada 36 kasus. Sedangkan perkara cerai gugat,yang digugat istri sebanyak 126 kasus.

Humas Pengadilan Agama Ternate, Ismail Warnangan, mengatakan dari angka ini, ada sekitar 21 perkara sudah diputus, dan 142 perkara yang masih berjalan atau dalam proses penyelesaian.

Ia mengungkapkan penyebab paling dominan dari perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus oleh pasangan suami istri.

“Memang banyak yang digugat cerai adalah hubungan terlarang dari pihak ketiga, tetapi jika tidak kuat, maka dialihkan ke perselisihan dan pertengkaran terus menerus,” jelasnya, Selasa (11/2/25).

“Selain itu, alasan penyebab yang lain adalah poligami disusul masalah ekonomi hingga penelantaran satu pihak,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini