Perselisihan Pilkada Halut Bertengger di MK
HALUT-pl.com, Perselisihan gugatan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, di Halmahera Utara berlanjut di meja Mahkamah Konsitusi (MK), Minggu (16/2/25).
Pasalnya, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Muchlis Tapi Tapi dan Tonny Laos mengajukan permohonan perselisihan di MK.
Dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan keberatan hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemohon Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menurut Pemohon, paslom nomor urut 4, Piet Hein Babua dan Kasman Ahmad, diperoleh secara tidak sah akibat dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat tersebut, pemohon diwakili Regginaldo Sultan, menilai dalil tidak terpenuhinya syarat calon ini bukan baru muncul pada tahapan hasil Pemilu.
Selain itu, adapun perkara yanh dipermalahkan yakni beredarnya dugaan video asusila. Sehingga terkait dengan persyaratan calon yang dimaksud tidak memenuhi Pasal 7 ayat (2) huruf I UU Pilkada dan UU PKPU.
“Sekitar awal bulan agustus tahun 2024, masyarakat Halut dihebohkan dengan adanya video dugaan perbuatan asusila dengan durasi 38 detik yang diduga dilakukan oleh Bakal Calon Bupati Halmahera Utara atas nama Piet Hein Babua,” jelas Regginaldo.
Atas beberapa dugaan permasalahan yang di ajukan ke MK tersebut, hingga kini prosesnyanya masih berlanjut.
Tinggalkan Balasan