Proyek Lanjutan RSP Makian Diduga Pakai Material Galian C tak Berizin

Ilustrasi.

LABUHA-pl.com, Upaya pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan melalui dinas kesehatan (dinkes) untuk menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Makian, diduga menyisakan masalah baru.

Proyek senilai Rp 44 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dikerjakan PT Bina Bangun Sakti (BBS) milik Sandi Litan, ternyata menjadi temuan BPK di tahun 2023

Pemkab Halmahera Selatan di bawah kepimpinan Bupati Bassam Kasuba, kemudian melanjutkan pekerjaan proyek menggunakan rekanan (kontraktor) yang berbeda yakni Budi Liem.

Pembangunan lanjutan yang menggunakan sisa dana transefer DAK yang telah masuk ke kas daerah senilai Rp18,861 miliar lebih.

Hanya saja, proyek yang dikerjakan kontraktor Budi Liem, menggunakan material galian C milik Sandi Litan yang diduga tidak memiliki izin.

Matrial galian C ilegal ini berupa batu fandasi, krikil dan pasir. Penggunaan material galian C tanpa izin ini akhirnya mendapat kecaman dari warga. Warga merasa dirugikan lantaran terhalang mata pencarian. Ini lantaran proyek yang terletak di Desa Rabutdaiyo ini menggunakan alat berat Excavator menyasar jalan perkebunan warga tepatnya di lokasi penambangan manual milik puluhan warga Desa Rabutdaiyo.

Warga setempat dibuat menjerit karena mata pencaharian penambangan manual berupa batu dihentikan oleh pihak perusahaan.

“Padahal, sebelum adanya perusahaan yang mengerjakan bangunan RSU Pulau Makian, warga lebih dulu melakukan penambangan manual berupa batu dan pasir untuk dijual kepada warga lainnya yang membangun rumah dengan harga Rp 200 ribu per kubik, ” kata Udin Sehasan, kepada media ini, Sabtu (16/2/2025).

Ia mengisahkan pekerjaan keseharian bersama warga lainnya hanya menambang batu dan pasir. “Itu puluhan orang termasuk ibu Rita Ibrahim, Haniba Joki, Santo Soleman, Hi Kapten, Risno Fatah, Samsul Halil, dan banyak lagi warga,”aku Udin.

Udin bilang, tidak ada lagi harapan hidup baginya sebagai petani tanaman tahunan seperti coklat dan pohon kelapa karena tidak dapat menutupi kekurangan dalam kebutuhan keluarga.

“Sebab, hadirnya perusahaan yang mengerjakan bangunan RSU Pulau Makian itu batu dan pasir sudah kami kumpul namun tidak dibeli oleh pihak perusahan melainkan dorang (perusahan) memgambil sendiri menggunakan alat berat. Aktivitas kami dihentikan secara paksa dengan alasan atas perintah kepala desa karena ada potensi desa yang disetor oleh perusahaan kepada desa ,”cetusnya.

Sementara Kepala Desa Rabutdaiyo Abdurahman Walanda, ketika dikonfirmasi membenarkan ia bersama pihak perusahaan membatasi warganya untuk menambang pasir dan batu.

“Iya benar kemarin ada beberapa warga yang menambang itu melakukan pencegahan kepada pihak perusahaan meminta agar batu dan pasir yang mereka kumpul dibayar oleh pihak perusahan. Perusahaan minta penawaran harga jual tidak dikurangi sehingga perusahaan ambil sendiri matrial di lokasi tambang milik warga mengunakan alat berat excavator. Tapi ada potensi desa yang di msetor oleh perusahaan entah berapa totalnya per bulan saya selaku kepala desa tidak tahu nominalnya,” ujar kades.

Kades mengaku tak tahu apakah pihak perusahaan mengantongi izin galian C. “Tapi saya keluarkan rekomendasi dari desa diberikan ke pihak perusahan untuk melakukan penambangan galian C, “katanya. Hingga berita ini ditayang pihak perusahaan belum dapat dikonfirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini