Disinyalir Poligami, Oknum Kadis Pemprov Malut Dipolisikan

Direktur YLBH Malut, M. Bachtiar Husni, selaku kuasa hukum LA, usai membuat laporan di Polda Malut.Foto|ist

TERNATE-pl.com, Buntut dugaan poligami, oknum Kepala Dinas di Provinsi Maluku Utara, inisial S dilaporkan di Polda pada Rabu (9/4).

Oknum Kadis tersebut, diduga kawin dengan perempuan inisial ES dan memiliki tiga anak, tanpa izin dari istri sah inisial LA.

Tak terima dipoligami, LA melalui kuasa hukum Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) M. Bachtiar Husni, resmi melaporkan S dan ES di Polda Malut.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor:STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Malut. Salmin dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perzinahan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 dan atau Pasal 279 KUHPidana.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor, secara resmi melaporkan yang bersangkutan di Polda Malut, kami juga akan membuktikan kawin tanpa izin dan perzinahaan tersebut,” kata Direktur YLBH Malut, M. Bachtiar Husni.

Menurut Bachtiar, oknum Kadis ini pada 1 April 2025, didapati tinggal bersama ES di perumahan ASN di Sofifi.

“Kami berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang berlaku,” tegas Bahtiar.

Untuk diketahui, hingga berita ini dipublikasikan, jurnalis media ini sedang berupaya mengonfirmasi oknum Kadis tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini