Pemkot Tak Serius Tindak Bukaan Lahan di Sasa

Kadis DLH Muhammad Syafei.Foto|ist

TERNATE-pl.com, Warga RT 12 Kelurahan Sasa Kota Ternate yang terdampak banjir akibat bukaan lahan milik Suhri Hud, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota.

Pasalnya, bukaan lahan ini seakan tidak mempertimbangkan aliran air hingga berdampak pada lingkungan sekitar.

Dania, salah satu warga yang selalu terdampak banjir dari bukaan lahan tersebut. Ia mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Ternate untuk membuat tanggul sehingga mengurangi kekhawatiran saat hujan deras.

“Saya khawatir saat hujan kuat (deras), karena pasti banjir masuk di rumah,” jelas Dania.

Pada Sabtu (22/3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Darah ( DPRD) Kota Ternate dan pihak Kelurahan akhirnya meninjau langsung aktivitas penggusuran lahan milik Suhri Hud.

Dania menyayangkan tidak ada tindaklanjut dari Pemerintah Kota Ternate hingga sekarang.

“Sudah turun lihat tapi sampai sekarang belum ada lanjutan,” beber Dania.

Ia mengharapkan Pemerintah Kota Ternate membuat tanggul sehingga bisa mengurangi kekhawatiran saat hujan deras.

Jurnalis pojoklima.com sempat mengonfirmasi Kadis DLH Muhammad Syafei, terkait perizinan bukaan lahan.

Ia mengakatakan akan mengecek izin bukaan lahan tersebut. Bahkan, meyakini kalau bukaan lahan itu tidak memiliki izin tata ruang.

Namun, pengecekan izin bukaan lahan yang dilakukan DLH hingga saat ini masih nihil.

“Kita dari pemerintah melihat dari sisi aturan dan regulasi. Pertama, apakah lokasi itu sudah sesuai dengan rencana tata ruang atau tidak kita harus kros cek kembali ke Dinas PUPR yang membidangi tata ruang. “Senin kita akan cek secara detail dokumen perizinan. Saya yakin belum ada izin,” cetusnya saat di konfirmasi pada Minggu (23/3).

Jawaban yang sama selalu dilontarkan Kadis DLH saat dikonfirmasi.

“Nanti saya cek dulu, belum ada laporan ke saya,” singkat Muhammad Syafei, Senin (21/4).

Deketahui, pengecekan izin tata ruang bukaan lahan yang dilakukan DLH kota Ternate sejak Senin (24/3) hingga sekaeang belum ada kejelasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini