BNN Malut Ringkus Pengedar Narkoba di Wilayah Tambang Harita Grup

Jumpa pers di BNNP Maluku Utara.

TERNATE-pl.com, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara ringkus tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu.

Tiga pelaku tersebut berinisial MA alias Ardy, AT alias Akbar dan I alias Wangkep. Ketiganya memiliki perkerjaan yang berbeda.

Ardy merupakan pegawai honorer di salah instansi pemerintahan Kota Ternate, sementara Akbar dan Wangkep merupakan karyawan PT Megah Surya Pertiwi (MSP) Harita Group.

PT Megah Surya Pertiwi merupakan perusahan nikel yang beroperasi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Budi Mulyanto menceritakan kronologis penangkapan ketiga terduga pelaku pengedar narkotika tersebut.

Minggu, 6 April 2025 puku 09.30 WIT, setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang paket ekspedisi yang dicurigai berisi narkotika, petugas BNNP Malut langsung melakukan penangkapan terhadap Ardy.

“Ardy Ini warga Kota Tidore Kepulauan yang juga salah satu pegawai honorer di kantor Pemerintah Kota Ternate. Ia ditangkap saat mengambil paket dari salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate. Barang bukti yang diamankan 21,36 gram narkotika jenis Sabu dan barang bukti non narkotika, 1 bungkus paket berwarna hitam dengan nomor resi JD040014043, berisi unit massage Gun (alat pijat) warna hitam, 1 unit HP merek Oppo,” kata Budi saat jumpa pers, Kamis (12/6).

Ardy terancam pidana yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pasal yang diterapkan, pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara Akbar dan Wangkep, penangkapannya pada Jumat (9/5/25), BNNP Malut menerima informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara, terkait pengiriman paket berisi narkotika dari Medan ke Ternate melalui salah satu jasa pengiriman di kota Ternate, paket tersebut akan diantar ke salah satu kantor Instansi Pemerintah.

Selanjutnya Selasa, (13/5/25), paket kemudian diterima oleh security bernama Rudi M. Akhyar Alias Udi, dan setelah petugas BNNP Malut melakukan pemeriksaan ke Rudi. Ia menyampaikan pemilik paket tersebut adalah Akbar selaku salah satu Karyawan PT. Harita MSP yang berlokasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

​​Pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIT, petugas BNNP Malut bersama Rudi langsung menuju ke PT Harita MSP di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan dan saat tiba Rudi menyampaikan, paket tersebut kepada Akbar dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di mess PT. Harita tempat tinggal Akbar, dan mendapati barang bukti narkotika dan non narkotika.

​​Dari keterangan Akbar, Ia mengakui bekerja sama dengan Irawan alias Wangkep yang juga bekerja di Perusahaan yang sama, petugas kemudian melakukan pencarian kepada Wangkep di mess karyawan PT. Harita MSP. Namun, yang bersangkutan telah melarikan diri.

Petugas BNNP Malut selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polres Halsel untuk melaksanakan pencarian terhadap Wangkep.

Kamis 15 Mei 2025 pukul 20.30 WIT Polres berhasil menangkap Wangkep, sehingga Polres Halse kemudian menyerahkan tersangka ke petugas BNNP Malut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti dari tangan tersangka Akbar diperoleh, 1 plastik berisi 51 gram narkotika jenis sabu, 1 plastik berisi 773 gram narkotika jenis ganja, 1 plastik berisi 2 gram narkotika jenis ganja, 2 plastik berisi 2 gram narkotika jenis ganja dengan jumlah 777 gram narkotika Jenis ganja,”ungkap Kepala BNN Malut.

Sementara Budi juga merincikan barang bukti non narkotika adalah 2 pak plastik sachet uk. 35×100 sebanyak 1400 lembar, 1 alat hisap shabu (bong), 1 kotak plastik berisi pipet kaca 4 buah, korek api 4 buah, kertas paper 1 pak, 1 timbangan digital, 1 dompet berisi uang sebesar Rp. 206.000, 1 dos berisi unit massage GUN (alat pijat) warna hitam dan 1 unit HP merek Oppo type A60 warna biru.

“Dari tangan tersangka Irawan Alias Wangkep diperoleh barang bukti non narkotika berupa 2 unit telepon seluler,”tuturnya.

Akbar dan Wangkep terancam pidana yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu jenis ganja, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Budi menerangkan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dan pemberantasan narkotika dari jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 72,36 gram jika diasumsikan 1 gram sabu senilai Rp. 2.500.000 maka dapat diselamatkan uang sejumlah Rp. 180.900.000 dan menyelamatkan generasi sejumlah 434 jiwa jika 1 gram disalahgunakan 6 orang.

​”Untuk narkotika jenis ganja yang disita seberat 1.524,58 gram, dapat diselamatkan uang sejumlah Rp. 229,137.000 dengan asumsi 1 gram ganja seharga Rp.150.000 dan dapat menyelamatkan generasi bangsa sejumlah 7.623 generasi bangsa,”pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini