Anjas Taher Hadiri VLH Evaluasi Kabupaten Layak Anak
TERNATE-pl.com, Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Anjas Taher menghadiri Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA).
Evaluasi KLA dihadiri Asdep Perlindungan Khusus Anak dan Kekerasan Kementrian PPA Republik Indonesia, Dwi Jalu Atmanto, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD serta peserta evaluasi yang dilaksanakan secara zoom metting, di ruang rapat Eselon Lantai II, Selasa (17/06/2025).
Anjas Taher dalam sambutan menyampiakn apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kementrian Pembeedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sudah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Halmahera Timur memgikuti penilaian KLA.
“Mudah-mudahan dengan diikutsertakan dalam kegiatan ini akan menjadi spirit dan motivasi kami untuk terus mengakselerasi program dan kegiatan pembangunan untuk melindungi hak-hak anak menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030,” kata Anjas.
Lanjut Anjas, berkaitan dengan upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030 maka Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen penuh untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di seluruh sektor kehidupan.
“Ini sejalan dengan amanat Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan sebagai upaya mewujudkan komitmen itu kami telah membentuk gugus tugas KLA,” ujarnya.
Wabub Anjas pada kesempatan itu juga mengharapkan dukungan dan bimbingan dari Gugus Tugas KLA Provinsi Maluku Utara dan Kementrian PPA RI.
“Dukungan dan bimbingan ini dengan harapan agar Kabupaten Halmahera Timur terus berbenah dan sebagaimana harapan kita adalah menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030,” tandasnya.
Sementara, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan (PKAK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dwi Jalu Atmanto mengatakan kabupaten kota layak anak adalah sistem pembangunan yang menjamin layak anak, sehingga KLH perlu dievaluasi secara reguler.
“Melalui proses evaluasi ini, kita dapat melihat sejauh mana tanggung jawab dari semua pemangku kepentingan dalam melindungi anak di Kabupaten Halmahera Timur,” katanya.
“Sehingga Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat, memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan kebutuhan anak sebagai layak anak, sesuai dengan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2022, dan perubahannya UU nomor 35 2014 sebagai mana kedua undang undang tersebut, bahwa setiap anak berhak bebas dalam perlindungan anak disetiap tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perlakuan sara,” sambungnya.
Untuk membangun kabupaten yang layak anak, tentu harus memenuhi 20 indikator yang harus memenuhi 5 kelaster utama yaitu, pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, pemenuhan hak anak atas pengasuhan keluarga, pemenuhan hak kesehatan dan kesejahteraan anak, pemenuhan anak atas pendidikan serta pemanfaatan waktu luang atas kebudayaan.
“Selain itu, ada dua kelaster tambahan yaitu penguatan lembaga perlindungan khusus dan kelaster sosialisasi. Kedua kelaster ini, memiliki tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional terkait program KLH yang kemudian di koordinasikan dan di komunikasikan,” tandasnya.
Untuk itu, kata dia, pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif di daerah, yang kegiatan tersebut di monitoring dan evaluasi melibatkan kementerian terkait.
Tinggalkan Balasan