Polres Halsel Diminta Seret Terduga Pelaku Inisial SA dan IK Terkait Kasus Rudapaksa Anak
TERNATE-pl.com, Penyidik Polres Halmahera Selatan harus menyeret dua terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan rudapaksa anak dibawah umur.
Ini disampaikan Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang. Ia mendesak Polres Halsel segera menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel, sehingga ada kejelasan hukum.
Kasus yang dilaporkan di Polres Halsel sejak 2 Maret 2025, dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor: STPL/197/IV/SPKT. Tim penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, mereka berinisial PK, FA, MS, RL, SU, FL, AD, AK, YA, MD, SA, RS, KB dan HA.
Sedangkan dua terduga pelaku dengan inisial SA alias Said (60) dan IK alias Iksan (38), masih belum ada kejelasan hingga sekarang.
“Menurut pendapat hukum saya, siapa pun pelakunya yang diduga melakukan tindakan tersebut harus dipanggil oleh penyidik kepolisian untuk memintai keterangannya,” ucap Agus, Kamis (3/7).
Dikatakan Agus, kalau memang sudah dipanggil kemudian yang bersangkutan tidak datang, Kepolisian bisa menggunakan kewenangannya melakukan upaya paksa sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP.
“Penyidik bisa melakukan upaya paksa untuk menghadirkan seseorang dalam pemeriksaan, kalau memang sudah dipanggil selama dua kali atau sampai tiga kali,” tegasnya.
Kalau penyidik, lanjut Agus, tidak bisa melakukan upaya paksa tersebut, maka patut diduga, ada apa dengan penyidik.
“Kapolres halsel harus mengambil sikap tegas memberikan ultimatum kepada penyidik yang memeriksa perkara tersebut. Siapapun dia yang terlibat dalam perkara ini harus dimintai pertanggunjawabn hukum,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario saat dikonfirmasi menyampaikan, dua teduga pelaku inisial SA dan IK selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
“Dua orang lainnya nanti kita jemput paksa,” ungkapnya, Jumat (4/7).
Ia juga mengungkapkan, berkas 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tahap I di Jaksa.
Tinggalkan Balasan