Operasi Patuh Kie Raha 2025, Polda Malut Catat 8.393 Pelanggar

TERNATE-pl.com, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara mencatat 8.393 pelanggaran lalu lintas.

Angka tersebut sudah termasuk jajaran Polres yang melaksanakan Operasi Patuh Kie Raha 2025 selama 14 hari.

Dari total jumlah ini, sebanyak 3.967 pelanggaran berat dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (830 perkara) maupun penindakan langsung atau tilang manual (3.137 perkara). Sementara 4.436 pelanggaran lainnya diberikan sanksi berupa teguran.

Adapun pelanggaran yang paling dominan ditemukan pada pengendara sepeda motor, yaitu tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 2.836 perkara, melawan arus sebanyak 287 perkara, pengendara di bawah umur sebanyak 126 perkara, berboncengan lebih dari satu orang 100 perkara, menggunakan ponsel saat berkendara 38 perkara, melebihi batas kecepatan 35 perkara dan berkendara dibawah pengaruh alkohol 3 perkara.

Sedangkan pelanggaran mayoritas para pengemudi roda empat atau lebih adalah tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 443 perkara, melawan arus sebanyak 32 perkara, berkendara di bawah umur sebanyak 20 perkara, melebihi batas kecepatan sebanyak 2 perkara dan mengguakan HP saat berkendara sebanyak 7 perkara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono meminta seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan dan menciptakan keamanan serta kenyamanan berkendara di Maluku Utara.

“Meski operasi telah berakhir tapi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilakukan secara rutin,”tegas Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).

Bambang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menunggu operasi semacam ini untuk mematuhi aturan tapi tetap patuh atyran berlalu lintas.

“Operasi ini bukan sekadar penindakan. Namun, upaya edukasi akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini