Amnesti Prabowo kepada Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah On the Track
Oleh: Dr. King Faisal (Pakar hukum tata negara universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UMY,Direktur PKBH UMY/Advokat)
Hukum harus menjadi imam bagi politik. bukan menjadi makmum. Amnesti dan abolisi adalah keputusan politik atas dasar kepentingan keadilan- kemanusiaan melampui proses hukum biasa, dan lebih mengedepankan nasional interest bangsa yg lebih luas. Seperti halnya jaksa agung juga memiliki hak opportunitas untuk menghentikan sebuah kasus yang dinilai sarat instrik politik demi kepentingan umum.
Keadilan hukum sudah pasti cacat sejak awal dan mustahil terwujud jika lahir dari sebuah proses yang penuh dengan Drakor sandiwara politik . Amnesti dan abolisi ialah cermin keadilan konstitusional Presiden sebagai kepala negara . Ini sejalan dengan komitmen Reformasi hukum dalam Asta Cita pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Law enforcement yang terganggu sudah pasti berdampak destruktif dan kian menimbulkan public distrust terhadap institusi penegak hukum dan bahkan stabilitas nasional. Penegakan hukum berkeadilan sangat berkontribusi kepada kondusifitas pembangunan dan stabilitas politik nasional. Setiap warga tidak boleh dipidana atau dikriminalisasi hanya karena berbeda preferensi politik atau beda pilihan politik.
Keputusan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada Hasto dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yg dijamin konstitusi. Keadilan hukum tidak selamanya tersedia dalam UU. Hakim dan institusi pengadilan bukanlah satu-satunya tumpuan harapan untuk bisa menjamin dan memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar. Oleh karena itu, konstitusi memberikan kekuasaan ekstra yudisial kepada Presiden, agar bertindak untuk dan atas nama nurani keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan negara diluar proses hukum biasa. Tidak boleh ada warga negara Indonesia yang menjadi korban ketidakadilan hukum.
Harus diakui kedua kasus tsb telah menyita perhatian publik karena dinilai sarat muatan politis.Nilai strategis keputusan presiden harus di maknai dalam kerangka upaya menajga marwah penegakan hukum agar tetap tegak lurus pada nilai keadilan sesuai nurani. Independensi dan imparsialitas lembaga penegak hukum adalah basic prinsipal negara hukum yang wajib dijaga oleh kepala negara. Untuk mewujudkan supremasi hukum, maka proses hukum tidak hanya bicara legal standing tetapi harus di topang oleh moral standing aparat penegak hukum yang kokoh dan kuat. Kedepan, kebutuhan mengenai pentingnya pembentukan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi (UU GAAR) merupakan suatu keniscayaan.
Tinggalkan Balasan