BNNP Malut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Penangkapan Sepanjang 2025

Pemusnahan barang bukti.

pojoklima, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil penangkapan sepanjang 2025.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja ini dari sejumlah kasus tindak pidana yang telah melalui proses hukum.

Pelaksana Tugas Kepala BNNP Maluku Utara, Taryono Raharja, pemusnahaan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban publik atas kinerja pemberantasan narkotika di Maluku Utara.

“Pemusnahan barang bukti ini bentuk transparansi kepada publik sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan,” ucap Taryono dalam release akhir tahun dan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus narkotik, Senin (22/12).

Ia menyebut sepanjang 2025 sebanyak 10 kasus narkotika dengan 11 tersangka. Petugas berhasil menyita sabu seberat 170 gram, ganja 1.935 gram, serta ganja temuan seberat 1.500 gram.

Selain itu, kata Taryono, dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, pihaknya menerapkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Adapun sosialisasi di lingkungan pendidikan, instansi pemerintah, BUMN, serta sektor swasta. Sebanyak 121 warga mengikuti pelatihan lifeskill, pembentukan 812 penggiat anti narkoba, serta pelaksanaan tes urine di 12 instansi sebagai bagian dari deteksi dini,” ucapnya.

“Seperti tagline BNN RI War On Drugs For Humanity, berarti perang melawan narkoba yang beriorentasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana narkoba adalah kebanggaan tetapi mencegah itu sebuah kemuliaan,” ungkapnya.

Menurutnya, tantangan pemberantasan narkotika semakin kompleks seiring perubahan pola peredaran dan jaringan lintas wilayah. Sehingga pihaknya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba (Bersinar).

Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, BNNP Maluku Utara mengimbau kepada warga untuk menghindari penyalahgunaan narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.