Kepala BPN Akui Sertipikat Stadion GKR Milik Pemda Tingkat II Malut (Sekarang Halbar)
TERNATE-pojoklima, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate, Arman Anwar, membenarkan sertipikat Stadion Gelora Kieraha Ternate bernomor 27.01.000001652.0 diterbitkan pada 1995 silam dengan hak pakai Nomor: 9 tahun 1995 atas nama Pemda Tingkat II Maluku Utara, (sekarang Kabupaten Halmahera Barat).
Sertifikat tersebut saat ini dinyatakan hilang sehingga pihaknya melakukan langkah-langkah terkait sertifikat hilang, namun tidak mengubah subjek dan objek sertipikat dimana Pemda Tingkat II Maluku Utara (sekarang Halbar) sebagai pemegang hak atas lahan GKR.
“Benar, sesuai data di Kantor Pertanahan Kota Ternate, ” singkat Arman, menjawab pertanyaan jurnalis pojoklima.com via WA, ihwal kebenaran sertipikat hak pakai GKR, Jumat (22/08).
Penjelasan yang sama disampaikan Arman, saat jumpa pers dengan sejumlah jurnalis di Gedung DPRD Kota Ternate, Kamis (21/08).
Mengenai saling klaim antara Pemkot Ternate dan Pemda Halbar, Arman meminta kedua pemda duduk bersama untuk membahas pelepasan hak atas asset Gelora Kieraha. Jika sudah ada kesepakatan, pelepasan hak harus dilakukan di depan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Terpisah Kabag Pemerintahan Pemda Halbar Fadli Husen mengungkapan, pelepasan dn penyerahan Stadion Gelora harus melalui prosedur penyerahan yang benar.
Apalagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, nekad menerbitkan sertifikat pengganti Gelora Kieraha yang hilang akibat konflik horizontal harus melalui tahapan dan prosedur yang diatur.
Sebab, ini soal pemerintahan harus dikomunikasikan secara baik dengan Pemda halbar. “Jika dipaksakan berpotensi terjadi praktik maladminitrasi oleh pihak BPN, “tegasnya.
Lantaran sertifikat hak pakai atas nama Pemda Tingkat II Maluku Utara, lanjut Fadli, pihak yang berhak mengajukan penerbitan sertifikat pengganti Gelora Kieraha yakni Pemda Halbar, bukan Pemkot Ternate.
Ia meminta Pemkot Ternate tidak menciptakan opini seakan Pemkab Halbar cuek atas status lahan Gelora Kieraha. (red)
Tinggalkan Balasan