Dolly Gugat Sejumlah Orang di PN Ternate Gegara Lelang Lahan 

Stevie Da Costa.

TERNATE-pojoklima, Dolly Tambahny menggugat Djonny Laos di Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait dugaan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, dua bidang tanah milik Dolly yang berlokasi di RT 13 RW 04 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, diduga dilelang pada masa konflik sara tahun 1999-2000 tanpa keterlibatan Dolly.

Stevie Da Costa selaku kuasa hukum Dolly kepada sejumlah awak media menyampaikan, sekarang penguasaan tanah tersebut telah berada di tangan Djonny Laos, Senin (25/8).

Menurutnya, Dolly selaku pemilik sah tanah saat itu berada dalam pengungsian pada tahun 2000 di Manado.

Tanah tersebut dilelang tepatnya pada 24 April 2000 silam.

“Awalnya sertifikat dua bidang tanah tersebut atas nama kliennya itu ditinggalkan tahun 1999 karena adanya konflik,” ucapnya.

Namun, kata Stevie, keluarga kliennya ini kaget karena tanahnya sudah dieksekusi oleh PN Ternate.

“Yang menjadi pertanyaan apakah pada masa kerusuhan eksekusi tetap dilaksanakan tidak melibatkan klien kami, sebagai pemilik sah tanah itu atau seperti apa, nah ini yang menjadi pertanyaan dan kami perjuangkan,” terangnya.

Terkait perbuatan tersebut, kliennya menggugat di PN Ternate dan sudah teregister sejak 25 Februari 2025 dengan nomor:76/PAN.W28-U2/HK2.4/2/2025) atas tindakan melawan hukum dua bidang tanah yang tercatat nama Dolly Tambahny dengan sertifikat hak milik Nomor 4/Maliaro, gambar situasi 20 Februari 1986 Nomor 253/86 seluas 267 meter persegi, serta sertifikat Nomor 21 seluas 272 meter persegi.

Dalam gugatan tersebut, Djonni Laos dan 8 orang lain berstatus tergugat, mereka diantaranya, Mulis Sehe, Maslinda Sehe, Darmo Sehe, Usman A. W Krois, Fredo Oktoseya, Notaris Lenny Indrawati, dan Kepala Kantor Pertanahan Ternate.

Stevie menyebut selama dalam persidangan dari awal sampai saat ini, tergugat Djonny Laos tidak pernah hadir, yang hadir hanya pihak BPN Ternate.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini