DPRD Halmahera Timur Setujui Pengesahan 12 Ranperda
MABA- pojoklima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), menyetujui pengesahan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 188.4/15/2025, tentang persetujuan DPRD terkait 12 Ranperda.
Dua Fraksi DPRD Halmahera Timur yang menyetujui yakni, Fraksi Bingkai NKRI dan DARI Indonesia.
Ini disahkan pada rapat paripurna ke-20 masa sidang ke III ini, berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Haltim dan dihadiri Wakil Bupati Anjas Taher serta unsur pimpinan Forkopimda.
Anjas Taher dalam pidatonya mengatakan, dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan pemerintah daerah, tentunya memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan subtansi hukum Ranperda tersebut.
“Persetujuan anggota DPRD dapat segera ditindaklanjuti melalui proses registrasi pada pemerintahan provinsi untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Halmahera Timur, agar segera diberlakukan secara efektif,” ungkapnya.
Berikut rincian 12 Peraturan Daerah diantaranya;
1. Ranperda CSR
2. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik
3. Ranperda Kearsipan
4. Ranperda Pengelolaan Pasar
5. Ranperda JDIH
6. Ranperda Kepariwisataan
7. Ranperda Desa Wisata
8. Ranperda Tenaga Lokal
9. Ranperda Penyerahan Saran dan Prasarana Utilitas Umum
10. Ranperda Pengelolaan Sampah
11. Ranperda Pengelolaan Air Limba Domestik
12. Ranperda Penanggulangan Kemiskinan
Penulis: Riskam