Komisi I DPRD Halsel Soroti Oknum ASN Puskesmas Yaba

Komisi I Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Tamrin Hi Hasim.

HALSEL-pojoklima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara yang malas berkantor.

Oknum ASN tersebut berinisial AR, yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Yaba.

Komisi I Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Tamrin Hi Hasim saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap oknum ASN tersebut.

Menurutnya ASN yang jarang berkantor itu sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau benar yang bersangkutan jarang masuk kantor, berarti itu sudah melanggar ketentuan ASN. Kami di Komisi I akan mendalami hal tersebut,” kata Tamrin, Senin (3/11/2025).

Tamrin menambahkan, pihaknya akan meminta klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan maupun Puskesmas Yaba untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Dalam minggu ini kami dari komisi 1 akan panggil yang bersangkutan. ASN itu harus jadi contoh, bukan sebaliknya,” tandasnya.