Bandel, Jaksa Ancam Jemput Paksa Aliong Mus

Aliong Mus. Foto|Ist

pojoklima, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, secara resmi melayangkan panggilan pertama dan kedua kepada mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus.

Namun, mantan cagub Malut 2024 itu tak kunjung datang. Lantaran itu tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, berjanji akan menempuh upaya hukum lain jika Aliong masih bandel pada panggilan ketiga.

Politisi Partai Golkar itu terancam dijemput paksa karena dinilai tidak koperatif atas panggilan untuk pemeriksaan sejumlah dugaan korupsi di Pulau Taliabu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, menyampaikan panggilan permintaan keterangan terhadap Aliong Mus sudah dilayangkan.

“Panggilan pertama dan kedua belum hadir. Nanti kita agendakan kembali pemanggilan ketiga. Jika tidak hadir maka ada upaya lain,”singkat Fajar, kepada Media Grup, Sabtu (28/12).

Aliong bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu tahun anggaran 2023 senilai Rp 17,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun. Kasus tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 8 miliar. Dugaan kerugian itu berdasarkan hasil audit BPK 2024.

Dalam kasus pembangunan ISDA Pulau Taliabu, tim Pidsus Kejati Malut menetapkan mantan Kadis PUPR Taliabu Suprayitno Ambarak dan salah seorang sebagai tersangka pada 9 Desember lalu.

Aliong juga akan diperiksa terkait proyek pembangunan jalan Tabona-Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama dan peningkatan jalan Tikong-Nunca senilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa. (Red-mg)