16 Polisi di Maluku Utara Dipecat Sepanjang 2025

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang Suharyono.

pojoklima, Polda Maluku Utara menerbitkan 16 keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat sepanjang 2025.

PTDH ini sebagai bentuk Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono yang berkomitmen dalam menegakkan disiplin dan integritas internal Polri.

“Komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan transformasi Polri yang profesional untuk masyarakat,” ucapnya, tegas Kapolda Maluku Utara saat pers rilis akhir tahun di Sofifi, Selasa (29/12/2025).

Irjen Pol Waris menyebut, dari total 16 kasus PTDH tersebut, pelanggaran disersi mendominasi dengan 9 kasus. Selain itu, terdapat 2 kasus perselingkuhan, 3 kasus asusila, 1 kasus penipuan, serta 1 kasus penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi personel yang mencoreng nama baik institusi. Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah Polri,” cetusnya.

Jendral bintang dua ini juga menekankan pembinaan dan pengawasan internal akan terus diperkuat, agar setiap anggota Polri dapat menjalankan tugasnya secara humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.