Diduga Korupsi Rp 4,8 Miliar, Kejati Periksa Sekda Tidore 

Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo.Foto|Jais

pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo terkait dugaan tindak pidana korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan.

Dugaan korupsi tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, ditemukan realisasi belanja jasa kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda tidak sesuai peruntukan senilai Rp 4. 852. 500. 000.00, mengakibatkan Realisasi Belanja Jasa Kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya

‎Pantauan pojoklima.com, Sekda Tidore Ismail Dukomalamo didampingi dua staf menggunakan pakaian dinas lengkap berwarna cokelat dengan sepatu hitam. Ismail keluar dari gedung Adhyaksa sekira pukul 16.00 WIT, Senin (19/1/2026).

‎Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan pemeriksaan tersebut.

Richard mengatakan, pemeriksaan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran honorarium rohaniawan.

“Pemeriksaan terkait dugaan korupsi realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan,” kata Richard.

‎Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

‎Temuan BPK menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih jauh perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.