Dalami PPJU, Polda Maluku Utara Periksa Sejumlah Saksi

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram.

pojoklima, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sudah memeriksa sejumlah saksi terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate.

Pemeriksaan itu menyangkut penyelidikan Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Ternate yang tengah digarap.

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengklaim sudah memeriksa sejumlah saksi.

Penyelidikan bermula dari aduan atau keluhan masyarakat mengenai fasilitas PJU yang banyak tak berfungsi. Padahal, setiap pembelian token listrik, masyarakat secara otomatis dibebankan membayar pajak PJU.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono menindaklanjuti dengan perintah penyelidikan pajak PJU.

“Untuk kasus ini sudah kami dalami, begitu juga atas perintah Pak Kapolda,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, AKBP Tri Okta Hendri saat dikonfirmasi di Sofifi, Senin (19/1/2026).

“Masih dilidik dan tidak salah sudah ada beberapa orang yang diperiksa, tetapi saya tidak tahu datanya nanti tanyakan ke penyidik,” sambungnya tanpa merinci nama saksi yang dimintai keterangan.

Selain Kota Ternate, Ditreskrimsus Polda Malut juga mengusut pajak PJU di sembilan kabupaten/kota lainnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram menyebut, penyidik telah pengumpulan keterangan.

“Penyidik sudah penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate,” bebernya.

‎‎Kombes Wahyu mengungkapkan proses penyelidikan masih terkendala data pelanggan listrik yang belum diserahkan pihak PLN Ternate dengan alasan masih menunggu izin pusat.

Untuk diketahui, data sementara yang dihimpun sekira 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate. Pelanggan membayar PPJU setiap bulan melalui tagihan listrik PLN.

Potensi PPJ cukup besar, bisa mencapai Rp2,4 miliar per bulan. Atau Rp27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.