Satu Personel Samapta Polda Maluku Utara jadi DPO Propam
pojoklima, Satu personel Polda Maluku Utara masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Bripda Dwi Rangga yang bertugas di Direktorat Samapta, menjadi DPO Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah yang bersangkutan diduga meninggalkan kewajiban kedinasan tanpa keterangan yang sah selama lebih dari satu bulan.
Status DPO tersebut tertuang dalam surat Nomor DPO/01/I/2026/Wabprof Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Perbuatan Bripda Dwi dikategorikan sebagai disersi, pelanggaran berat dalam disiplin dan kode etik profesi Polri.
Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Maluku Utara mengimbau kepada warga yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Bidpropam Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Wahyu Istanto Bram membenarkan penetapan DPO tersebut.
“Yang bersangkutan tidak masuk kantor lebih dari satu bulan,” bebernya.
