Briptu Buyung Ditetapkan DPO
pojoklima, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Utara (Halut), menetapkan Briptu Buyung Seprimal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buyung ditetapkan sebagai DPO menyusul pelangaran berat kode etik profesi Polri. Ia diketahui bertugas di unit Sat Samapta Polres Halmahera Utara.
Ciri-ciri fisik yang dicantumkan yakni; memiliki rambut cepak khas aparat, postur tubuh tegak, alamat terakhir di Desa Luari, Tobelo Utara.
Penetapan DPO ini berdasarkan surat nomor: DPO/03/XII/2025/PROPAM, Buyung meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah (disersi) selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Buyung dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, junto Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polres Halmahera Utara mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan anggota mereka tersebut segera melapor demi penegakkan kedisiplinan di internal kepolisian.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai keberadaan Briptu Buyung Seprimal, dapat menghubungi kanal komunikasi langsung, Call Center Polri, 110 atau Kasi Propam Polres Halut: 0821-8758-1000.
