Endus Kebohongan Sherly, Satgas PKH Libas PT Karya Wijaya

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan aktivitas PT Karya Wijaya yang masih diterpa sederet masalah perizinan.

pojoklima, Kebohongan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, akhirnya terbongkar setelah Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengendus aktivitas ilegal PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Kabuapten Halmahera Tengah.

Pengakuan sepihak istri mendiang Beni Laos, di sejumlah media ihwal legalitas PT Karya Wijaya, tak lantas membuat ciut langkah Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo.

Bermaksud tampil dan mengakui sebagai pihak yang dirugikan atas isu miring seputar aktivitas PT Karya Wijaya, Satgas justru membuka dosa Gubernur Sherly.

Ini dibuktikan sanksi denda kepada PT Karya Wijaya, yang ditengarai mengeruk tambang nikel di Pulau Gebe, Halmahera Tengah tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Selain membuka dosa Sherly, pemberian sanksi terhadap perusahaan itu juga menggembosi pernyataan Plt Kadis Kehutanan Prvinsi Malut, Ir. Basyuni Thahir beberapa waktu lalu.

Masih soal denda, todal lilai yang dibebankan PT Karya Wijaya-pun tergolong jumbo, yakni Rp 500 miliar. Besaran denda ini diatur melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 391.K/MB.01/MEM.B/2025, tentang tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komuditas nikel, bauksik,timah dan batubara.

Kepmen tersebut menetapkan perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan. Keputusan ini mengacu hasil rapat satuan tugas penertiban kawasan hutan untuk usaha pertambangan, sesuai surat Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus selaku pelaksana satuan tugas penertiban kawasan hutan nomor: B-2992/Set/PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

Penetapan besaran tarif denda administratif untuk komuditas nikel sebesar Rp 6.502.000.000,00 per hektare.

Praktisi hukum Dr Hendra Karianga, yang juga akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menegaskan, penegakan hukum harus ditegakkan terhadap siapa saja, termasuk Gubernur Sherly. Jika terbukti mengeksploitasi tambang tanpa hukum perizinian yang lengkap pantas diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Pengakuan Sherly, lanjut Hendra, tak lantas dipercaya lantaran jauh dari bukti yang kuat. Ia justru memercayai hasil penyelidikan Satgas PKH, karena selain menemukan kondisi riil di lapangan, juga mengantongi beberapa alat bukti terkait izin setiap prusahaan.

Hendra, akhirnya menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Satgas PKH yang melaksanakan instruksi Presiden Prabowo, hingga akhirnya menguak aktivitas ilegal sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara.

Selain Karya Wijaya, ada nama PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp 2.279.941.506.536,45 (234,04 H),  PT. Trimega Bangun Persada Rp 772.242.831.676.60(79,27) dan PT Weda Bay Rp  4.329.468.893.298,

Pemberian denda ini setelah sebelumnya Satgas PKH menemukan keempat perusahaan beroperasi secara ilegal. Hingga berita ini ditayang jurnalis belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan. (red-mg)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi Pojoklima.com.