Pimpin Apel Operasi Keselamatan Kie Raha, Begini Penegasan Wakapolda

Apel berlangsung di Lapangan Mapolda Maluku Utara di Sofifi. Foto| Aul

pojoklima, Polda Maluku Utara apel pasukan operasi keselamatan Kie Raha 2026.

Apel dipimpin lansung Wakapolda, Brigjen Pol Stephen M. Napiun, dihadiri PJU Polda Maluku Utara, Kepala Cabang Jasa Raharja Ternate, Heri Rahmat serta Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Fachruddin Tukuboya.

Brigjen Pol. Stephen mengatakan, lalu lintas sangat vital dalam mendukung aktivitas ekonomi, sosial dan mobilitas masyarakat menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Senin (2/2/26).

“Intensitas pergerakan masyarakat dan volume kendaraan dipastikan meningkat. Untuk mengantisiapasi potensi gangguan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Korlantas Polri operasi keselamatan 2026 secara serentak di seluru Indonesia selama 14 hari, mulai dari 2-15 Februari 2026,” kata Brigjen Pol Stephen.

Menurutnya, operasi ini merupakan cipta kondisi Kamseltibcarlantas sebagai tahap awal menjelang operasi ketupat.

Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib, patuh dan disiplin dalam berlalu lintas.

Sejalan dengan arah kebijakan operasi, kata Brigjen Pol Stephen, sasaran diprioritaskan pada jaminan keamanan, keselamatan, serta kesiapan sarana dan prasarana transportasi dalam menghadapi mudik dan balik lebaran 2026.

“Keberhasilan tugas ini memerlukan koordinasi, kolabirasi dan sinergi lintas sektor dari seluruh pemangku kepentingan. Selain kesiapan saran prasarana, hal yang tidak kalah penting adalah perilaku pengguna jalan. Laksanakan langkah preemtif dan preventif secara humanis, sementara tindakan represif menjadi alternatif terakhir,” tegas Brigjen Pol Stephen.

Jenis pelanggaran yang disasar yakni;

  • Tidak menggunakan helm.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil.
  • Pengendara Melawan arus.
  • Pengendara di bawa umur atau belum memiliki SIM.
  • Menggumakan ponsel saat berkendara.
  • Berkendara pengaruh alkohol atau narkoba.
  • Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
  • Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
  • Pengendara melebihi batas kecepatan.