Bustamin Kecam Sejumlah PPPK di Halsel
pojoklima, Asisten I Sekaligus anggota Majelis Kode Etik Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Bustamin Soleman mengecam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bustamin Soleman mengungkap sejumlah PPPK diduga berpindah tempat tugas, tanpa mengantongi surat penugasan, maupun rekomendasi resmi dari kecamatan ke tingkat kabupaten.
Ia menegaskan kepada seluruh PPPK yang berpindah tugas tanpa dokumen resmi, segera kembali ke tempat tugas sesuai SK penempatan.
“Kami temukan banyak pegawai yang bertugas di kantor Camat, Rumah sakit, puskesmas dan UPTD Malaria Center, statusnya hanyalah titipan. Tidak ada dokumen, bahkan dari kecamatan ke kabupaten tidak ada administrasi sedikit pun. Jika PPPK tersebut tidak segera kembali, maka akan kami proses melalui sidang kode etik,” tegasnya saat memimpin apel pagi dilapangan kantor Bupati, Senin (9/2/2026).
Selain itu, Ia juga menyoroti sebagian PPPK yang meninggalkan tugas di Rumah Sakit Pratama Bisui, hal ini bisa mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 6 pegawai di UPTD Malaria Center yang berpindah tugas. Empat pegawai tak mengantongi dokumen resmi.
