Kejati dan Pemda se Maluku Utara Taken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
pojoklima, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama pemerintah provinsi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan MoU itu berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (23/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, bupati dan wali kota serta jajaran pejabat Kejati Malut, dan unsur Indonesia Financial Group (IFG) Jamkrindo.
Penandatanganan tersebut juga dirangkaikan dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Maluku Utara dengan pemerintah kabupaten/kota se-wilayah Maluku Utara.
Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari mengapresiasi, dukungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, Pemerintah Provinsi, seluruh kepala daerah se Maluku Utara yang telah berkomitmen memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
MoU dan PKS, kata Sufari, bertujuan menyatukan komitmen serta membangun koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan tempat pelaksanaan kerja sosial melalui dinas terkait, pengawasan dan pembimbingan, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Jendral bintang dua di Kejati Malut itu menegaskan, lahirnya KUHP Nasional Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Implementasi pidana kerja sosial harus menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Karena pada hakikatnya, setiap pidana merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang yang hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang,” ungkapnya.
Ia menilai peran aktif pemda sangat penting dalam menyediakan sarana prasarana, serta ruang sosial yang layak dan bermanfaat bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayah masing-masing.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta sistem pelaksanaan pidana kerja sosial yang profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelayanan publik serta penegakan hukum di Maluku Utara.
